Karhutla Riau 2026: 37 Kasus, 40 Tersangka, dan 904 Hektare Lahan Terbakar

Berita, Nasional189 Dilihat

RIAU, GALUH.INFO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

“Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare,” kata Ade.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Provinsi Riau. Polisi kini masih mendalami latar belakang dan penyebab masing-masing kebakaran.

Polisi Temukan Dugaan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sebagian kasus karhutla terjadi akibat dugaan kesengajaan. Pelaku diduga membakar lahan untuk membuka area perkebunan maupun hortikultura.

Ade menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut antara lain berkaitan dengan perkebunan sawit dan tanaman hortikultura lainnya.

“Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,” ujar Ade.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pembakaran lahan dapat menyebabkan api menyebar dan menghanguskan area yang lebih luas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Kelalaian Juga Picu Kebakaran

Selain dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, penyidik menemukan perkara yang bermula dari kelalaian.

Salah satu contohnya berasal dari aktivitas pembakaran sampah. Api yang awalnya berada dalam area pembakaran kemudian tidak terkendali dan menjalar ke lahan di sekitarnya.

Karena itu, polisi tidak hanya mencari orang yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidik juga berusaha mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi,” beber Ade.

Menurutnya, penyidik harus mengetahui bagaimana api pertama kali muncul, motif di balik kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” sambungnya.

Polda Riau Gunakan Pendekatan Scientific Criminal Investigation

Dalam menangani perkara karhutla, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik mengandalkan fakta dan alat bukti dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Pendekatan tersebut bertujuan mengurai dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, serta bentuk pertanggungjawaban pidana dalam setiap perkara.

Polisi tidak hanya berfokus pada kronologi kebakaran. Penyidik juga mendalami hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan munculnya kebakaran serta dampak yang ditimbulkan.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Korporasi

Proses penyidikan terhadap perkara karhutla di Riau masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak lain berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan.

Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan pertanggungjawaban individu maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan 37 perkara, 40 tersangka, dan luas lahan terbakar mencapai 904 hektare, penanganan karhutla di Riau menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan fakta dan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran, motif, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

UZI

Komentar