CIAMIS | GALUH INFO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sempat menyita perhatian publik di Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, Kejari memastikan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menariknya, salah satu tersangka diketahui saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Ciamis aktif. Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan publik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Khresna, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan bantuan modal BUMDes yang berlangsung beberapa tahun lalu. Saat itu, para tersangka berperan sebagai pendamping program di lapangan.
“Peristiwa ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD. Saat itu masih menjadi pendamping desa dalam program BUMDes,” ujar Khresna, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, keempat tersangka masing-masing berinisial Nz, S, Y, dan A. Seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan program BUMDes serta berperan dalam proses pendampingan, termasuk mengetahui alur penyaluran hingga penggunaan dana bantuan.
Menurutnya, posisi para tersangka cukup strategis sehingga memiliki akses terhadap pengelolaan dana. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penyidik dalam mengembangkan perkara hingga menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kejari Ciamis mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp577 juta. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan selama proses penyidikan.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp577 juta,” ungkap Khresna.
Guna kepentingan proses hukum, seluruh tersangka kini telah ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan serta memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kebon Waru Bandung,” tambahnya.
Kejari Ciamis juga menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Penyidikan awal dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti hingga masuk tahap penuntutan.
Pihak kejaksaan mengaku sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Semua sudah sesuai SOP. Kami menjalankan fungsi sebagai penuntut umum dan saat ini menunggu proses persidangan,” jelas Khresna.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, namun baru mengemuka ke publik setelah seluruh tahapan administrasi dan penyidikan dinyatakan lengkap.
Dengan perkembangan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang akan datang. Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama karena kasus ini berkaitan dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Fauzi /GI












