Kisruh Desa Margaluyu Memanas, Tuntutan Herlan Mundur Bertemu Konflik Lahan dan Klaim Warga

Berita, Daerah4 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Kisruh Pemerintahan Desa Margaluyu memasuki babak baru. Desakan agar Kepala Desa Margaluyu, Herlan, mundur dari jabatannya kini mencuat bersamaan dengan kembali munculnya persoalan lama terkait penggunaan lahan desa.

Polemik tersebut juga menyeret seorang pengusaha yang sebelumnya terlibat persoalan dengan Pemerintah Desa Margaluyu mengenai penggunaan lahan untuk kegiatan usaha.

Pengusaha tersebut menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menengahi persoalan secara bijaksana.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Margaluyu menyampaikan adanya pengumpulan tanda tangan di dua dusun sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pemberhentian kepala desa.

Namun, sejumlah tudingan yang muncul belum memperoleh keterangan langsung dari Herlan. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun alasan tuntutan pemberhentian perlu ditempatkan sebagai klaim masing-masing pihak sampai terdapat verifikasi dan klarifikasi yang memadai.

Pengusaha Soroti Desakan Herlan Mundur

Pengusaha yang sebelumnya menggunakan lokasi usaha di wilayah Desa Margaluyu menjelaskan latar belakang persoalan lahan yang pernah melibatkannya dengan pemerintah desa.

Menurut keterangannya, masa kontrak tempat usaha yang ia gunakan di Day Durian Kujang telah berakhir. Setelah itu, ia pindah ke lokasi lain yang masih berada di wilayah Desa Margaluyu.

Ia mengaku telah mengusulkan perpindahan tersebut kepada Kepala Desa Margaluyu, Herlan.

Menurut pengusaha itu, Ketua BPD, anggota BPD, dan sekretaris desa kemudian menyepakati tenggang waktu selama dua bulan untuk memberikan kesempatan kepadanya membangun tempat usaha baru.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul desakan agar Herlan mundur dari jabatan kepala desa.

“Ini ada salah satu tokoh masyarakat yang menyuruh Bapak Kuwu Herlan suruh mundur dari jabatan Kepala Desa Margaluyu. Nah, sementara saya ketika ada permasalahan yang terlibat di permasalahan ini saya dilibatkan,” ujarnya dalam video tersebut.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum ikut menengahi persoalan.

“Maka dari itu saya mohon terhadap aparat pemerintahan, penegak hukum, mohon permasalahan ini ditengahi ataupun diluruskan sebijak-bijaknya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan dalam proses pemberhentian seorang kepala desa.

“Karena yang berhak untuk memutuskan suruh mengundurkan diri ataupun yang memberhentikan Kepala Desa itu adalah bukan seseorang, bukan tokoh masyarakat ataupun masyarakat tapi pejabat pemerintah,” ujarnya.

LP3D Ingatkan Objektivitas dalam Polemik

Ketua Lembaga Pengawas Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D), Andi Ali Fikri, turut menanggapi perkembangan polemik Desa Margaluyu.

Andi meminta seluruh pihak menjaga objektivitas ketika menyampaikan pendapat, terutama melalui media sosial.

“Setiap komentar maupun statement harus berdasarkan pada objektivitas jangan menitikberatkan pada subjektivitas atau sentimen dan ego pribadi semata,” kata Andi.

Menurut Andi, polemik tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menyebut adanya persoalan sebelumnya terkait sewa-menyewa tanah bengkok desa yang melibatkan seorang pengusaha.

Andi menyebut persoalan tersebut berlangsung cukup lama. Bahkan, menurut keterangannya, pengusaha tersebut pernah membawa persoalan tanah itu hingga ke tingkat pusat.

“Bahkan, pengusaha tersebut sampai membawa permasalahan tanah hingga ke ranah pusat. Dia mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik dari kasepuhan Cirebon,” ujar Andi.

Dalam keterangannya, Andi menyebut persoalan tersebut juga menyeret nama sejumlah pejabat pemerintahan, mulai dari kepala desa, camat, Bupati Ciamis hingga gubernur.

Andi Minta Persoalan Internal Desa Tidak Dicampuradukkan

Andi kemudian meminta pengusaha tersebut tidak terlalu jauh masuk ke dalam persoalan internal Desa Margaluyu.

“Seharusnya, dia tidak terlalu dalam menyikapi apa yang terjadi di desa Margaluyu. Karena dia bukan berdomisili maupun beridentitas desa Margaluyu, melainkan memiliki usaha di lokasi tersebut,” kata Andi.

Menurut Andi, latar belakang persoalan antara pengusaha dan pemerintah desa juga perlu menjadi bagian dari konteks ketika masyarakat menilai polemik yang berkembang.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Andi. Keterangan dari pengusaha mengenai persoalan lahan dan status penggunaan tanah tersebut tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Warga Dua Dusun Disebut Galang Tanda Tangan

Sementara itu, perwakilan masyarakat Margaluyu menyampaikan versi berbeda mengenai tuntutan terhadap Herlan.

Menurut perwakilan warga, masyarakat di dua dusun melakukan pengumpulan tanda tangan dari rumah ke rumah.

Penggalangan dukungan tersebut berkaitan dengan tuntutan pemberhentian Kepala Desa Margaluyu.

Perwakilan warga menyebut dugaan perselingkuhan sebagai salah satu alasan yang mereka kaitkan dengan tuntutan tersebut. Mereka menilai kepala desa sebagai pemimpin harus memberikan contoh kepada masyarakat.

Namun, tudingan tersebut belum memperoleh keterangan langsung dari Herlan. Karena itu, informasi tersebut masih harus ditempatkan sebagai klaim warga dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Warga Klaim Ada Persoalan Lain

Selain tudingan tersebut, perwakilan masyarakat menyebut sejumlah persoalan lain telah menumpuk dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Margaluyu.

Menurut mereka, akumulasi persoalan tersebut kemudian mendorong munculnya fakta integritas.

Warga menyebut Herlan sebelumnya telah menandatangani fakta integritas bersama. Dalam kesepakatan tersebut, menurut keterangan warga, terdapat komitmen untuk menerima konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Perwakilan warga kemudian mengklaim Herlan telah melanggar kesepakatan tersebut.

Mereka juga menyebut telah berupaya menyampaikan persoalan kepada pemerintah desa. Namun, menurut mereka, komunikasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Jumlah Dukungan Warga Masih Perlu Diverifikasi

Perwakilan masyarakat menyebut pengumpulan tanda tangan berlangsung di dua dusun.

Namun, mereka juga mengakui dukungan tersebut belum mencakup seluruh warga dari 32 RT yang ada di Desa Margaluyu.

Karena itu, jumlah warga yang benar-benar mendukung tuntutan pemberhentian kepala desa masih membutuhkan verifikasi.

Data mengenai jumlah tanda tangan, identitas warga yang memberikan dukungan, serta dasar tuntutan juga penting untuk diperiksa agar polemik tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum teruji.

Klarifikasi Herlan Menjadi Penting

Polemik Desa Margaluyu kini mempertemukan beberapa persoalan sekaligus. Desakan terhadap Kepala Desa Herlan muncul bersamaan dengan kembali mencuatnya konflik lama terkait penggunaan lahan desa.

Pernyataan pengusaha, tanggapan LP3D, serta klaim perwakilan masyarakat menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang dalam melihat persoalan tersebut.

Di tengah situasi itu, objektivitas menjadi penting. Setiap tudingan perlu memiliki dasar yang dapat diperiksa, sementara setiap pihak yang disebut perlu mendapat kesempatan menyampaikan keterangan.

Herlan juga perlu memberikan penjelasan mengenai tudingan yang diarahkan kepadanya, termasuk mengenai fakta integritas, persoalan yang disebut warga, serta desakan agar dirinya mundur dari jabatan.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai akar persoalan Desa Margaluyu tanpa mencampuradukkan antara tudingan, pernyataan, dan fakta yang telah terverifikasi.

GALUH.INFO akan terus mengedepankan informasi berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

uzi

Komentar