KPP Pratama Ciamis Sita Dua Aset Penunggak Pajak dalam Pekan Sita Serentak

Berita, Daerah21 Dilihat

CIAMIS | GALUH.INFO  – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyita dua aset milik wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pekan Sita Serentak yang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III gelar pada Rabu (24/6/2026).

KPP Pratama Ciamis Sita Dua Kendaraan

Petugas menyita dua aset bergerak berupa satu unit mobil pick-up dan satu unit Daihatsu Grand Max tahun 2013 milik PT H dan PT A. Nilai taksiran kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp129 juta.

Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ciamis, yakni Iwan Susanto dan Iwan Kusnadi, bersama pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Wisnu Kurniawan, memimpin proses penyitaan.

KPP Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Ciamis, Iwan Susanto, menegaskan bahwa KPP melakukan penyitaan untuk menegakkan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang petugas laksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masih menunggak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Iwan Susanto.

Petugas Tempuh Tahapan Penagihan

Petugas menjalankan penyitaan setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan kepada wajib pajak.

Sebelum mengambil langkah tersebut, Direktorat Jenderal Pajak lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakannya.

Penagihan Aktif Jadi Langkah Terakhir

Iwan Kusnadi menjelaskan bahwa petugas menjadikan penagihan aktif sebagai upaya terakhir ketika wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.

“Seluruh rangkaian proses kegiatan penyitaan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP)

serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61/PMK.03/2023,” jelasnya.

Aset Bisa Dilelang Jika Pajak Tak Dibayar

KPP Pratama Ciamis akan mencabut status sita apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Wajib pajak juga dapat mengajukan pembayaran secara angsuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, KPP akan melelang aset sitaan untuk melunasi tunggakan pajak

Apabila hasil lelang melebihi nilai utang pajak, KPP akan mengembalikan sisa dana kepada wajib pajak.

DJP Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela,

serta mengoptimalkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Komentar