CIAMIS, GALUH.INFO — Komunikasi politik menjelang pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asep Rahmat, S.H., M.M., bersama jajaran pengurus DPD PAN Kabupaten Ciamis bersilaturahmi ke kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ciamis, Senin (19/10/2026).
Pertemuan ini berlangsung di tengah masih kosongnya jabatan Wakil Bupati Ciamis untuk periode 2025–2030. Nama Asep Rahmat sendiri mulai diperbincangkan sebagai figur yang berpotensi mengisi posisi tersebut.
Kunjungan PAN ke PDIP menjadi bagian dari komunikasi lintas partai untuk membangun hubungan sekaligus membuka ruang pembicaraan mengenai perkembangan politik daerah. Namun, pertemuan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesepakatan koalisi ataupun dukungan resmi PDIP terhadap Asep Rahmat.
Kursi Wakil Bupati Kosong Sejak Awal Masa Jabatan
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis berawal dari meninggalnya Yana D. Putra pada 25 November 2024, dua hari sebelum pemungutan suara Pilkada 2024. Saat itu, Yana merupakan calon wakil bupati yang berpasangan dengan Herdiat Sunarya.
Pasangan Herdiat-Yana tetap tercantum dalam surat suara dan dinyatakan memenangi Pilkada Ciamis 2024. Namun, karena Yana meninggal sebelum pelantikan, Herdiat kemudian dilantik sebagai Bupati Ciamis tanpa pendamping wakil bupati pada 20 Februari 2025. citeturn974282search0turn974282search5
Kekosongan tersebut membuat proses pencarian figur pengganti menjadi perhatian partai politik dan masyarakat. Selain menyangkut representasi politik, keberadaan wakil bupati juga dinilai penting untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Pada Agustus 2026, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan bahwa proses penentuan calon wakil bupati diserahkan kepada partai politik. Ia mempersilakan pihak yang berminat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan partai sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam situasi tersebut, komunikasi PAN dengan sejumlah partai menjadi bagian dari dinamika penjajakan politik untuk mengisi jabatan yang masih kosong.
PDIP Terima Silaturahmi PAN

Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Ciamis, Dede Iwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik kunjungan silaturahmi dari jajaran DPD PAN Kabupaten Ciamis.
Menurut Dede, berbagai hal yang disampaikan Asep Rahmat dalam pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal. PDIP Ciamis juga akan meneruskan komunikasi dengan struktur partai di tingkat provinsi.
“Kami atas nama PDIP menerima silaturahmi dari DPD PAN. Apa yang telah disampaikan oleh Pak Asep akan kami sikapi dan kami lanjutkan untuk berkomunikasi dengan DPD provinsi. PDIP sendiri akan menunggu arahan dari pusat,” ungkap Dede Iwan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP membuka ruang komunikasi dengan PAN. Meski demikian, sikap resmi partai terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis masih menunggu pembahasan dan arahan melalui mekanisme organisasi.
Karena itu, kunjungan tersebut belum dapat dianggap sebagai bentuk dukungan PDIP terhadap pencalonan Asep Rahmat.
PAN Bangun Komunikasi Lintas Partai
Ketua DPD PAN Kabupaten Ciamis, Drs. H. Komar Hermawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPC PDIP Ciamis yang telah menerima kunjungan tersebut.
Silaturahmi ini memperlihatkan upaya PAN membangun komunikasi dengan partai lain di tengah perkembangan pembahasan pengisian kursi wakil bupati.
Komunikasi lintas partai menjadi bagian penting dalam proses politik daerah. Melalui dialog, partai dapat menyampaikan aspirasi, membangun kesepahaman, dan menjajaki peluang kerja sama tanpa harus langsung menghasilkan kesepakatan pencalonan.
Bagi PAN, komunikasi dengan PDIP menjadi salah satu langkah untuk memperluas ruang dialog politik. Namun, arah pembicaraan dan kemungkinan kerja sama selanjutnya tetap bergantung pada hasil pembahasan internal masing-masing partai.
Arah Pencalonan Asep Rahmat Masih Menunggu Proses Politik
Munculnya nama Asep Rahmat dalam bursa calon Wakil Bupati Ciamis menambah dinamika dalam upaya mengisi jabatan yang kosong. Meski demikian, komunikasi dengan partai lain belum otomatis menjadikan seseorang sebagai calon resmi.
Proses pengisian jabatan wakil bupati memerlukan mekanisme politik dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembahasan di antara partai politik pengusung serta tahapan di DPRD.
Sebelumnya, persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis juga menjadi pembahasan sejumlah pihak karena kondisi kekosongan tersebut terjadi sejak awal masa jabatan, bukan akibat wakil bupati definitif yang kemudian berhenti menjabat. Perbedaan kondisi ini turut memunculkan pembahasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengisiannya. citeturn974282search3turn974282search4
Dengan demikian, silaturahmi PAN ke PDIP pada 19 Oktober 2026 lebih tepat dipandang sebagai langkah komunikasi politik di tengah upaya mengisi kursi Wakil Bupati Ciamis.
Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk apakah komunikasi lintas partai tersebut akan berlanjut menjadi dukungan yang lebih konkret atau tetap sebatas penjajakan. Kepastian mengenai calon dan proses pengisian jabatan masih bergantung pada keputusan resmi partai-partai terkait serta mekanisme yang berlaku.
uzi








Komentar