LP3D Desak DPMPD Panggil Ketua Panitia Pilkades Digital, Mekanisme Coklit Dipertanyakan

Berita, Daerah59 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LP3D) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) segera memanggil Ketua Panitia Digitalisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk meminta klarifikasi mengenai mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Ketua LP3D, Andi Alifikri, menilai pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pilkades digital perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta pihak terkait menjelaskan dasar pelaksanaan coklit, prosedur yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut LP3D, pemanggilan tersebut penting untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“DPMPD harus segera memanggil Ketua Panitia Digitalisasi Pilkades dan meminta penjelasan secara jelas mengenai apa yang dimaksud dengan coklit, bagaimana mekanismenya, serta apa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaannya,” demikian pokok desakan LP3D.

LP3D Pertanyakan Mekanisme Coklit Data Pemilih

Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian data untuk memastikan kesesuaian informasi dengan kondisi atau dokumen yang menjadi dasar pendataan. Dalam pemutakhiran data pemilih, proses tersebut memerlukan prosedur yang jelas, sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme verifikasi sesuai ketentuan penyelenggaraan Pilkades.

LP3D menyoroti kemungkinan penggunaan metode pengumpulan Kartu Keluarga (KK) warga secara manual. Lembaga tersebut meminta panitia menjelaskan dasar penggunaan metode itu, termasuk apakah pengumpulan dokumen merupakan prosedur resmi atau hanya langkah verifikasi tambahan.

Selain itu, LP3D mendorong pemerintah daerah memastikan pengelolaan dokumen kependudukan memperhatikan perlindungan data pribadi warga.

Kejelasan mengenai mekanisme tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai tahapan pendataan dan hak pilih dalam Pilkades digital.

Soroti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

LP3D juga menyoroti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Surat edaran tertanggal 17 September 2025 itu menjadi salah satu dokumen yang menurut LP3D perlu dicermati dalam menilai pelaksanaan persiapan Pilkades digital di Jawa Barat, khususnya terkait administrasi dan pemutakhiran data pemilih.

LP3D meminta pemerintah daerah memeriksa kesesuaian prosedur pendataan dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut mencakup sumber data, mekanisme verifikasi, serta pembagian kewenangan setiap pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen resmi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada metode pengumpulan dokumen, tetapi harus merujuk pada isi lengkap surat edaran dan aturan teknis yang berlaku.

DPMPD Diminta Memberikan Klarifikasi Terbuka

Andi Alifikri menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam Pilkades.

Atas dasar itu, LP3D meminta DPMPD segera memanggil Ketua Panitia Digitalisasi Pilkades untuk memberikan penjelasan resmi. LP3D juga mendorong pemerintah daerah memeriksa prosedur yang digunakan dan menyampaikan hasil klarifikasi kepada masyarakat.

Menurut LP3D, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah berkembangnya polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades digital.

Bagi LP3D, transparansi tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kepastian bahwa setiap tahapan pemilihan kepala desa berjalan sesuai ketentuan, dapat dipertanggung jawabkan, dan menghormati hak warga.

Hingga tersedia klarifikasi dari DPMPD dan panitia terkait, persoalan mekanisme coklit serta penggunaan dokumen KK secara manual masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai prosedur yang digunakan dan dasar aturan yang menjadi acuannya.

uzi

Komentar