Mantan Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Kerugian Negara Tembus Rp1,3 Triliun

Berita, Nasional32 Dilihat

Galuh Info – Perkara dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang digelar pada 20 April 2026 lalu.

Tiga nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa belum melunasi kewajiban tersebut, maka harta kekayaan mereka dapat disita untuk menutupi kewajiban pembayaran.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Bahkan, dua terdakwa dari keluarga pemilik Sritex juga dinilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Khusus bagi Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, jaksa menambahkan tuntutan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayar, keduanya terancam tambahan hukuman delapan tahun penjara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank daerah. Nilai kredit tersebut disebut berasal dari Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB sebesar Rp671 miliar, serta Bank DKI sebesar Rp180 miliar.

Dari keseluruhan transaksi tersebut, jaksa mendalilkan total kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi sektor pembiayaan yang menyita perhatian publik.

Tak hanya dari pihak korporasi, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, yang dituntut delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kredit kepada Sritex.

Jaksa menyebut, Zainuddin bersama dua pejabat lainnya diduga berperan dalam pencairan kredit meskipun perusahaan dianggap tidak memenuhi kriteria debitur prima.

Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat yang diduga diterima dari petinggi perusahaan.

Namun, dalam persidangan, sejumlah ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan pandangan berbeda. Ahli Keuangan Negara Dian Puji Simatupang menilai bahwa piutang bank BUMN maupun BUMD bukan merupakan piutang negara.

Menurutnya, selama pinjaman masih dibayar, jaminan masih tersedia, dan belum ada penghapusan tagihan, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara.

Senada dengan itu, Ahli Pidana Chairul Huda menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan kredit macet yang sedang menempuh jalur hukum perdata.

Ia menegaskan tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi dasar penting dalam perkara pidana korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyebut bahwa Sritex secara bisnis layak memperoleh kredit karena memiliki pendapatan perusahaan yang besar.

Ia juga menekankan bahwa bunga pinjaman tetap dibayarkan dan diakui dalam audit, sehingga menurutnya belum tepat jika langsung disimpulkan terjadi kerugian negara.

Menurut Hotman, aset berupa ratusan bidang tanah yang dijadikan jaminan pun hingga kini belum dijual oleh kurator, sehingga proses penyelesaian utang masih berlangsung.

Pihak pembela menilai perkara ini terlalu dini untuk dipidanakan, sebab hasil akhir dari penjualan aset dapat saja menutup seluruh kewajiban utang perusahaan.

Kasus Sritex kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena memunculkan perdebatan hukum mengenai batas antara risiko bisnis, kredit macet, dan tindak pidana korupsi.

Fauzi GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed