Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam: Pulang Haji, Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

Berita, Nasional28 Dilihat

JAKARTA | GALUH.INFO Nama Dadan Hindayana menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Rangkaian peristiwa yang menimpa Dadan berlangsung sangat cepat. Dalam waktu sekitar tiga hari, ia pulang dari ibadah haji, masih mendampingi Presiden dalam agenda resmi, lalu berakhir sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Agung.

Pulang Haji Setelah Menunggu 12 Tahun

Dadan kembali ke Indonesia pada awal Juni 2026 bersama istrinya setelah menunaikan ibadah haji.

Dalam keterangannya saat berada di Arab Saudi, ia mengaku menjalani ibadah haji melalui jalur reguler dan menunggu antrean selama 12 tahun.

“Kita berdua sudah daftar sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di tahun ini,” kata Dadan saat kepulangan jemaah haji gelombang pertama.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya berangkat menggunakan kuota haji reguler melalui kelompok terbang embarkasi Bekasi.

Masih Dampingi Prabowo Saat Menjabat Kepala BGN

Sehari setelah kembali ke Tanah Air, Dadan langsung menjalankan agenda kedinasan sebagai Kepala BGN.

Ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam agenda tersebut, Dadan terlihat menyambut kedatangan Presiden bersama jajaran terkait program MBG. Saat itu, posisinya masih tercatat sebagai pimpinan BGN.

Namun situasi berubah pada malam harinya. Pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai kepala lembaga yang baru.

Pergantian itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi atas keputusan Presiden.

Kejagung Geledah Kantor BGN

Kurang dari 24 jam setelah pencopotan jabatan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN.

Penyidik kemudian memeriksa Dadan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Pemeriksaan itu berujung pada penetapan tersangka terhadap Dadan dan dua mantan wakil kepala BGN.

Direktorat Penyidikan Jampidsus menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

Dugaan Korupsi MBG dan Jual Beli Titik SPPG

Kasus yang menyeret Dadan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Penyidik juga menelusuri dugaan praktik jual beli titik SPPG atau dapur MBG yang berkembang di sejumlah daerah.

Laporan dugaan penipuan dan jual beli titik SPPG muncul dari berbagai wilayah. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan pengelolaan dapur MBG.

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah.

Resmi Menjadi Tersangka

Pada Rabu sore, Kejaksaan Agung resmi mengumumkan Dadan Hindayana sebagai tersangka bersama dua mantan wakil kepala BGN,

yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung menjalani penahanan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola MBG pada periode 2025–2026.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan program, serta dugaan penyimpangan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Perjalanan Dadan Hindayana dalam beberapa hari terakhir pun menjadi perhatian publik.

Dari kepulangan ibadah haji, mendampingi Presiden dalam agenda resmi, kehilangan jabatan, hingga berstatus tersangka, seluruh rangkaian peristiwa itu terjadi dalam waktu yang sangat singkat.

Fauzi

 

Komentar