Nestapa Lansia Pekalongan, Bansos Dicoret karena Terindikasi Judol: HP Tak Punya, KTP Pernah Dipinjam

Berita, Nasional247 Dilihat

PEKALONGAN, GALUH.INFO – Nasib pasangan lanjut usia (lansia) Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Karanganyar, Pekalongan, menjadi sorotan setelah bantuan sosial (bansos) yang selama ini mereka terima dihentikan karena terindikasi aktivitas judi online (judol).

Kisah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Instagram @undercover.id mengunggah informasi mengenai pasangan lansia tersebut pada Minggu (30/8/2026).

Dalam unggahan itu disebutkan, Dayat dan Darmi tidak lagi menerima bansos setelah masuk dalam data penerima yang terindikasi aktivitas judol.

“Lansia asal Dukuh Kayunan Barat, tak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi judol,” tulis unggahan tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena kondisi kehidupan pasangan lansia tersebut dinilai sangat memprihatinkan.

Sebelumnya, Dayat dan Darmi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap tiga bulan, keduanya menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi mereka terima karena nama keduanya tercoret dari daftar penerima.

Tak Punya HP, Tak Bisa Baca dan Menulis

Kondisi Dayat dan Darmi membuat persoalan tersebut semakin menarik perhatian.

Keduanya dilaporkan tidak memiliki telepon seluler (HP). Selain itu, pasangan lansia tersebut disebut tidak pernah mengenyam pendidikan sehingga tidak dapat membaca dan menulis.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, membenarkan bahwa pasangan tersebut memang kehilangan status sebagai penerima bansos.

“Keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu,” kata Neli saat berada di kediaman Dayat, Pekalongan, Jumat (28/8/2026).

Neli juga menyebut kondisi ekonomi pasangan tersebut masih tergolong sangat membutuhkan bantuan. Bahkan, data yang dimilikinya menempatkan mereka dalam desil 1.

“Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” sambungnya.

Desa Temukan 18 KPM Terindikasi Judol

Neli menjelaskan, terdapat 18 KPM di desanya yang dinonaktifkan karena terindikasi aktivitas judi online.

Dayat dan Darmi termasuk di dalamnya.

Namun, pihak desa kemudian mengajukan sanggahan terhadap status tersebut. Desa menilai kondisi pasangan lansia itu tidak menunjukkan adanya aktivitas judi online.

Pihak desa kemudian melakukan klarifikasi untuk mengetahui penyebab munculnya indikasi tersebut.

KTP Disebut Pernah Dipinjam

Dalam proses klarifikasi, Neli juga menelusuri kemungkinan identitas Dayat dan Darmi pernah digunakan oleh pihak lain.

Menurut hasil klarifikasi yang disampaikan Neli, terdapat pengakuan bahwa identitas tersebut memang pernah dipinjam.

“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” kata Neli.

Temuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena data identitas dapat berkaitan dengan munculnya indikasi aktivitas keuangan tertentu.

Neli juga mempertanyakan kemungkinan pasangan lansia tersebut melakukan aktivitas judi online.

“Maaf, (mereka) tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” ujarnya.

7.585 KPM di Pekalongan Terindikasi Judol

Kasus Dayat dan Darmi muncul di tengah penonaktifan ribuan penerima bansos di Kabupaten Pekalongan.

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat hingga Minggu (30/8/2026), terdapat 7.585 KPM yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Bantuan bagi ribuan KPM tersebut kemudian dihentikan oleh Kementerian Sosial.

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria, mengatakan angka tersebut berasal dari hasil pengecekan melalui aplikasi.

“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol,” kata Vitria, Minggu (30/8/2026).

“Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial,” sambungnya.

157 KPM Ajukan Klarifikasi

Meski bansos telah dihentikan, proses klarifikasi masih berjalan.

Hingga saat ini, sebanyak 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.

Mereka mengajukan klarifikasi untuk mendapatkan surat pernyataan sekaligus meminta pengaktifan kembali bantuan sosial.

Kasus Dayat dan Darmi menunjukkan bahwa proses penyaluran bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan data penerima, tetapi juga membutuhkan proses verifikasi ketika sistem menemukan indikasi tertentu.

Di sisi lain, kondisi pasangan lansia tersebut menjadi perhatian karena mereka mengaku tidak memiliki HP, sementara pihak desa juga menemukan bahwa identitas atau KTP pernah dipinjam pihak lain.

Karena itu, proses klarifikasi menjadi penting untuk memastikan apakah indikasi aktivitas judi online benar-benar berkaitan dengan penerima bansos atau terdapat persoalan penggunaan identitas yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Bagi penerima bantuan, kepastian data menjadi sangat penting. Bagi pemerintah, ketepatan verifikasi juga menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

uzi GI

Komentar