Pemprov Jabar Siapkan Payung Hukum, Ribuan Guru Honorer Segera Terima Gaji Tertunda

Berita, Pendidikan35 Dilihat

Bandung | galuh info – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bergerak cepat menyelesaikan persoalan tertundanya pembayaran gaji ribuan guru dan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Keputusan Gubernur sebagai dasar hukum pencairan anggaran yang selama dua bulan terakhir belum dapat disalurkan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup para tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Sebanyak 3.823 guru dan tenaga honorer di tingkat provinsi terdampak langsung akibat belum tuntasnya mekanisme pembayaran. Mereka terdiri dari guru, tenaga tata usaha, petugas keamanan, hingga tenaga kebersihan sekolah yang selama ini menopang operasional pendidikan di berbagai daerah.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan proses penyusunan regulasi sedang dipercepat agar hak para tenaga honorer dapat segera dicairkan tanpa menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hambatan utama berasal dari penyesuaian aturan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memperketat kebijakan pengangkatan dan pembiayaan tenaga honorer non-PPPK.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati agar pencairan anggaran tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Karena itu, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat terus dilakukan demi memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi.

Gubernur Dedi Mulyadi juga telah menjalin komunikasi langsung dengan Kementerian PAN-RB untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk kemungkinan adanya diskresi atau surat resmi yang dapat dijadikan dasar pembayaran.

Ia menegaskan bahwa ketersediaan anggaran sebenarnya tidak menjadi kendala. Tantangan terbesar justru terletak pada aspek legalitas agar penggunaan dana tidak dianggap menyalahi aturan oleh aparat pengawas.

Dalam pandangan pemerintah provinsi, penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui musyawarah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar ditemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang terdampak berasal dari berbagai fungsi strategis di sekolah.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung telah lebih dahulu mencairkan rapelan gaji bagi 3.144 guru honorer. Kebijakan tersebut dilakukan setelah seluruh proses administratif dan penerbitan Peraturan Wali Kota selesai.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga honorer dan memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Persoalan ini juga mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri se-Jawa Barat. Mereka menilai akar masalah muncul akibat ketidakseimbangan antara kebutuhan tenaga pengajar di lapangan dengan kebijakan penataan ASN secara nasional.

Ketua forum, Yudi Nurman, menilai distribusi guru yang belum merata serta rekrutmen baru yang tidak selalu memprioritaskan tenaga lama menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, perubahan skema pembiayaan dari belanja barang ke belanja pegawai disebut menambah kerumitan, sehingga daerah kerap terkendala saat hendak membayarkan honor kepada pegawai non-database.

Di tengah dinamika tersebut, para guru honorer berharap kebijakan yang tengah diproses dapat segera ditetapkan agar mereka dapat kembali fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa tanpa dibayangi persoalan finansial.

Penyelesaian persoalan ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pendidikan daerah, sekaligus penegasan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah.

fauzi gi

Komentar