Penghimpunan Baznas Ciamis Capai Rp22,64 Miliar, Penyaluran Tembus Rp24,94 Miliar hingga Agustus 2026

Berita, Daerah12 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mencatat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah mencapai Rp22.640.794.134 sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Pada periode yang sama, penyaluran dana mencapai Rp24.943.482.247. Artinya, nilai penyaluran lebih besar sekitar Rp2,3 miliar dibandingkan penghimpunan tahun berjalan.

Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., menjelaskan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan ketidakseimbangan pengelolaan dana. Baznas memanfaatkan saldo dari periode sebelumnya untuk mendukung penyaluran pada tahun berjalan.

“Kalau murni yang tahun ini baru Rp22 miliar 640 juta,” ujar Lili Miftah.

Penyaluran Menggunakan Saldo Tahun Sebelumnya

Lili Miftah menjelaskan, Baznas Ciamis memiliki saldo dari tahun sebelumnya yang kemudian ikut menopang kebutuhan penyaluran selama 2026.

Dengan mekanisme tersebut, total penyaluran hingga Agustus mencapai Rp24,94 miliar, meskipun penghimpunan tahun berjalan berada pada angka Rp22,64 miliar.

Karena itu, angka penyaluran yang lebih besar daripada penghimpunan tahun berjalan tidak otomatis berarti Baznas mengalami masalah keuangan. Dana yang tersedia dari periode sebelumnya ikut masuk dalam perhitungan penyaluran.

Baznas juga terus mendorong masyarakat meningkatkan partisipasi dalam zakat, infak, dan sedekah. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan kemandirian masyarakat melalui pengelolaan dana umat.

Kritik Masyarakat Disebut sebagai Masukan

Lili Miftah juga menanggapi sejumlah kritik masyarakat terkait penghimpunan dana Baznas.

Menurutnya, kritik merupakan hak masyarakat. Baznas, kata dia, tetap berupaya memastikan kegiatan penghimpunan dan penyaluran berjalan sesuai ketentuan syariat maupun regulasi negara.

“Kritik itu hak mereka untuk mengkritik. Tapi yang paling pasti, apa yang kita lakukan itu tidak keluar dari regulasi syar’i maupun regulasi negara, undang-undang,” katanya.

Baznas juga mengembangkan cara penghimpunan melalui celengan untuk mengurangi persoalan dalam pengumpulan infak masyarakat.

Menurut Lili Miftah, celengan tersebut memungkinkan masyarakat menyimpan infak secara mandiri di rumah. Setelah itu, hasilnya dapat dihimpun sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dana dari Masyarakat Kembali untuk Masyarakat

Lili Miftah menegaskan, dana yang masyarakat setorkan melalui Baznas diarahkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Ia memberikan contoh penghimpunan melalui desa. Ketika sebuah desa menyetorkan dana sekitar Rp10 juta, Baznas dapat mengembalikan dana tersebut dalam jumlah yang sama atau bahkan lebih besar sesuai program yang dijalankan.

“Biasanya mereka menyetor Rp10 juta, kita kembalikan Rp10 juta, malah kita tambah kadang jadi Rp11 juta,” ujarnya.

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.

Baznas ingin pengelolaan dana umat tidak berhenti pada bantuan konsumtif. Lembaga tersebut juga mendorong desa membangun kemandirian melalui program sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Dorong Desa Bangun Kemandirian

Lili Miftah mengatakan, tujuan yang ingin dicapai bukan hanya meningkatkan angka penghimpunan. Baznas juga ingin melihat desa mampu memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

“Yang ingin kita capai itu bagaimana desa melalui zakat, infak, dan sedekah mampu membangun kemandirian,” katanya.

Kemandirian tersebut dapat terlihat melalui penguatan kehadiran sosial, peningkatan ekonomi, dukungan kesehatan masyarakat, hingga tumbuhnya keberkahan dalam kehidupan warga.

Baznas mencatat sejumlah desa kini mampu menghimpun dana di atas Rp10 juta. Menurut Lili Miftah, peningkatan penghimpunan tersebut juga mulai memberikan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.

Ia mencontohkan adanya persoalan pinjaman berbunga tinggi di tengah masyarakat yang mulai berkurang setelah desa memperkuat pengelolaan dana zakat.

“Desa-desa yang sekarang sudah penghimpunannya di atas Rp10 juta, macam tabungan zakat ini, uang-uang yang berbunga tinggi yang beredar di masyarakat itu alhamdulillah selesai. Dan itulah keberkahannya,” ujarnya.

Penghimpunan dan Penyaluran Harus Memberi Dampak

Baznas Ciamis menempatkan penghimpunan dan penyaluran sebagai dua bagian yang saling berkaitan. Dana masyarakat dihimpun, kemudian dikembalikan melalui program yang menyentuh kebutuhan warga.

Karena itu, peningkatan partisipasi masyarakat dalam zakat, infak, dan sedekah diharapkan tidak hanya memperbesar jumlah penghimpunan. Lebih jauh, dana tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan dana umat tidak sekadar berbicara tentang angka penghimpunan dan penyaluran. Baznas Ciamis mendorong agar dana tersebut menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, kesehatan, serta keberkahan bagi masyarakat.

uzi

Komentar