JAKARTA, GALUH.INFO — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencatat dua unit Toyota Fortuner sebagai aset kendaraan milik Listyo Sigit Prabowo. Kedua SUV tersebut masing-masing merupakan produksi 2018 dan 2019 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp670 juta.
Berdasarkan rincian laporan kekayaan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toyota Fortuner tahun 2018 tercatat senilai Rp320 juta. Sementara itu, Fortuner produksi 2019 memiliki nilai Rp350 juta.
Kedua kendaraan tersebut dilaporkan dengan keterangan sebagai hasil sendiri. Dalam kategori alat transportasi dan mesin, tidak tercantum kendaraan lain selain dua unit Toyota Fortuner tersebut.
“Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2018, Hasil Sendiri” dan “Mobil, SUV Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri,” demikian keterangan kendaraan dalam laporan LHKPN yang menjadi perhatian publik pada Minggu (8/11/2026).
Laporan Kekayaan Periodik 2025
Laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2026 untuk periode kekayaan tahun 2025. Pada saat pelaporan, Listyo masih menjabat sebagai Kapolri sebelum kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Oktober 2026.
Selain aset kendaraan, LHKPN mencatat total kekayaan Listyo Sigit mencapai sekitar Rp15,34 miliar. Komponen terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai sekitar Rp7,33 miliar.
Sementara itu, aset tanah dan bangunan tercatat senilai Rp6,15 miliar. Adapun harta bergerak lainnya mencapai Rp1,195 miliar.
Dengan demikian, nilai dua kendaraan yang dilaporkan sebesar Rp670 juta hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan aset kekayaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Data kendaraan itu juga perlu dibaca secara proporsional. LHKPN merupakan laporan harta kekayaan yang disampaikan penyelenggara negara kepada KPK. Daftar kendaraan di dalamnya tidak serta-merta menggambarkan seluruh kendaraan yang pernah atau sedang digunakan, termasuk kendaraan dinas maupun fasilitas jabatan.
Terseret Perkara Dugaan Penyadapan Presiden
Di luar laporan kekayaan, nama Listyo Sigit juga menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Sehari setelah pengumuman penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui keputusan presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Listyo dan pihak lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, dua Toyota Fortuner produksi 2018 dan 2019 merupakan kendaraan yang tercatat dalam LHKPN periodik 2025 milik Listyo Sigit. Data tersebut menjadi informasi mengenai aset yang dilaporkan kepada negara, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai integritas ataupun perkara hukum yang sedang dihadapinya.








Komentar