Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari, Kemenhut Ground Check Kawasan Bandung Barat dan Subang

Berita, Daerah, Kesehatan16 Dilihat

BANDUNG BARAT, GALUH.INFO — Kementerian Kehutanan memperkuat pengelolaan kawasan hutan melalui verifikasi lapangan atau ground check terhadap Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Peruntukan Jasa Lingkungan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2026 tersebut bertujuan memastikan kesesuaian rencana pengelolaan dengan kondisi faktual kawasan. Selain itu, verifikasi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi jasa lingkungan yang dapat dikembangkan tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem dan kepentingan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi RPKHDPK melalui perencanaan berbasis data, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penentuan arah pengelolaan kawasan hutan secara terukur dan berkelanjutan.

Kemenhut Pastikan Perencanaan Sesuai Kondisi Lapangan

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan perencanaan pengelolaan jasa lingkungan sesuai dengan kondisi sebenarnya di kawasan hutan.

“Pelaksanaan ground check merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa perencanaan pengelolaan kawasan hutan peruntukan jasa lingkungan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kita ingin memastikan setiap potensi kawasan dapat diidentifikasi dan dikelola secara tepat, dengan tetap mengedepankan fungsi ekologis hutan, kepastian tata kelola, serta keberlanjutan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, pengembangan jasa lingkungan harus dilakukan secara terintegrasi. Prosesnya mencakup perencanaan, penetapan arah pengelolaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Selain mempertimbangkan potensi ekonomi, pemerintah juga perlu memperhatikan daya dukung ekosistem agar pemanfaatan kawasan tidak mengganggu fungsi ekologis hutan.

BPHL Wilayah VII Ciamis Ikut Periksa Kondisi Kawasan

Dalam kegiatan tersebut, tim Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan bersama BPHL Wilayah VII Ciamis melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kawasan.

Pemeriksaan mencakup kesesuaian potensi dan karakteristik areal dengan rencana pengelolaan jasa lingkungan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi ekosistem, potensi sumber daya, karakteristik kawasan, serta faktor teknis yang diperlukan untuk menentukan langkah pengelolaan berikutnya.

Hendro menegaskan, percepatan implementasi RPKHDPK harus tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian hutan.

“Akselerasi implementasi RPKHDPK harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian hutan. Potensi jasa lingkungan perlu dikembangkan secara bertanggung jawab agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan daya dukung ekosistem, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Hasil Verifikasi Jadi Dasar Penyempurnaan Perencanaan

Hasil pemeriksaan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang akan menjadi bahan pertimbangan teknis untuk menyempurnakan perencanaan serta pelaksanaan RPKHDPK Peruntukan Jasa Lingkungan.

Melalui data dan informasi faktual dari lapangan, pengembangan jasa lingkungan diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik serta daya dukung setiap kawasan.

Dengan demikian, pemanfaatan potensi hutan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mempertahankan keseimbangan lingkungan.

Kementerian Kehutanan juga terus mendorong penguatan tata kelola kawasan melalui perencanaan berbasis data, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan berkelanjutan. Setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan perlindungan fungsi hutan.

Ke depan, Ditjen PHL melalui Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan bersama BPHL Wilayah VII Ciamis akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan implementasi RPKHDPK di Provinsi Jawa Barat dan Banten berjalan secara akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendukung pengembangan jasa lingkungan secara bertanggung jawab.

Melalui verifikasi lapangan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan upaya mengoptimalkan potensi jasa lingkungan sebagai bagian dari pengelolaan hutan lestari. Pengelolaan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga fungsi ekologis kawasan, tetapi juga menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.


UZI

Komentar