Polemik Rekening Rp80,9 Juta: FTKBHKC Pertanyakan Batas Kewenangan Bank

Berita, Nasional262 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Polemik pembatasan akses rekening senilai sekitar Rp80,9 juta milik Supriyono alias Botok kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan alasan pembatasan rekening, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasabah.

Supriyono diketahui merupakan salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Pati. Rekening tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai tindakan pembatasan transaksi yang dikaitkan dengan permintaan aparat penegak hukum (APH).

Bank Mandiri sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan APH. Bank juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul serta menyatakan telah menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.

FTKBHKC Pertanyakan Perlindungan Nasabah

Ketua Forum Transparansi KUR Bank HIMBARA Kabupaten Ciamis (FTKBHKC), Andi Ali Fikri, menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

Ia mempertanyakan batas kewenangan bank ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk membatasi akses rekening nasabah.

Menurut Andi, persoalan tersebut penting karena menyangkut hak masyarakat dalam menggunakan rekening untuk menyimpan, menerima, maupun mengelola dana.

“Kalau nasabah bukan tersangka dalam kejahatan apa pun, apakah bank bisa secara sepihak menutup atau memblokir rekeningnya?” ujar Andi, Rabu (26/8/2026).

Andi juga mempertanyakan mekanisme yang berlaku ketika seseorang belum berstatus tersangka, tetapi rekeningnya sudah mengalami pembatasan transaksi.

Baginya, bank dan aparat perlu menjelaskan dasar hukum, prosedur, serta kewenangan masing-masing agar masyarakat memahami posisi hukum nasabah ketika rekening mengalami pembatasan.

Rekening Rp80,9 Juta Jadi Awal Polemik

Polemik bermula dari rekening sekitar Rp80,9 juta milik Supriyono alias Botok. Dana tersebut disebut berasal dari donasi untuk kebutuhan peserta demonstrasi, termasuk biaya transportasi, makanan, dan logistik.

Informasi dalam materi sumber menyebut Polda Metro Jaya menggunakan istilah “penundaan transaksi” ketika menjelaskan tindakan terhadap rekening tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga menyebut Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar dalam penyelidikan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut. Dalam materi yang menjadi dasar berita ini juga disebutkan bahwa Polda Metro Jaya belum menyimpulkan adanya tindak pidana.

Penyidik masih berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan serta penggunaan dana.

Perdebatan Soal Dasar Hukum

Perdebatan kemudian meluas ke mekanisme hukum dalam pembatasan rekening nasabah.

Salah satu pengguna media sosial mempertanyakan penerapan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemberian keterangan mengenai simpanan nasabah yang berstatus tersangka atau terdakwa.

Selain itu, muncul dorongan agar setiap tindakan pembatasan rekening tetap mengikuti prinsip due process of law.

Pihak yang menyampaikan sikap tersebut menilai penggunaan istilah “penundaan transaksi” tidak boleh menghilangkan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan rekening Botok berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai batas kewenangan bank dan aparat dalam membatasi transaksi nasabah.

Bank Mandiri Cabang Tunggu Arahan Pusat

Di tengah polemik, seorang staf Bank Mandiri yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu ditanyakan kepada kantor pusat.

“Pihak cabang tidak memiliki hak untuk memberikan komentar apa pun,” ujarnya.

Dengan demikian, penjelasan mengenai siapa aparat yang meminta pembatasan, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pemulihan akses rekening masih menunggu keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Bukan Hanya Persoalan Satu Rekening

Andi Ali Fikri menilai polemik tersebut tidak seharusnya berhenti pada rekening milik Supriyono alias Botok.

Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas posisi nasabah ketika rekening mereka mengalami pembatasan transaksi.

Ia meminta bank dan aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai tiga hal utama, yakni siapa yang berwenang meminta pembatasan rekening, dasar hukum yang digunakan, serta bagaimana mekanisme nasabah mendapatkan kembali akses terhadap dananya.

Pertanyaan tersebut semakin penting ketika nasabah belum memiliki status sebagai tersangka.

Pada akhirnya, polemik rekening Rp80,9 juta tersebut membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan nasabah, kewenangan perbankan, dan proses hukum.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak terkait agar tidak muncul ketidakpastian mengenai hak nasabah ketika rekening mereka mengalami pembatasan transaksi.

fauzi

Komentar