Modus Baru Transaksi Sabu di Ciamis Terungkap, Polisi Amankan 11 Orang

Berita, Daerah163 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Polres Ciamis mengungkap modus baru yang digunakan jaringan pengedar narkotika dalam menjalankan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Ciamis. Para pelaku kini menghindari pertemuan langsung dengan pembeli dan memilih menggunakan metode “tempel” untuk menyerahkan barang.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengungkap modus tersebut dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, Obat Keras Tertentu (OKT), serta penindakan knalpot brong, Senin (31/8/2026).

Menurut Eko, polisi mengungkap tujuh perkara narkotika selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang.

Polisi juga masih mengejar sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa di antaranya diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Transaksi Tanpa Bertemu Pembeli

Eko menjelaskan, modus transaksi yang digunakan pelaku membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

Pelaku terlebih dahulu menyimpan barang di lokasi tertentu. Setelah itu, pelaku mengirimkan informasi mengenai titik penyimpanan kepada pembeli.

“Modusnya seperti biasa, penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Barang disimpan di suatu titik melalui metode map atau tempel, kemudian lokasi dikirim kepada pembeli,” ujar Eko.

Modus tersebut membuat proses transaksi berlangsung tanpa kontak langsung antara pengedar dan pembeli. Polisi kini terus mendalami jaringan yang menggunakan metode tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pelaku.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Selain itu, pelaku juga menghadapi ancaman denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Polres Ciamis menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar pihak yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba.

“Banyak pelaku kejahatan yang sebelum melakukan aksinya mengonsumsi minuman keras maupun narkoba. Karena itu mari bersama-sama memerangi narkoba dan mengurangi peredaran miras,” kata Eko.

uzi GI

Komentar