PANGANDARAN, GALUH.INFO – Polres Pangandaran menetapkan seorang pria berinisial F (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berinisial AR (12), warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kini menahan F untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keluarga Mengetahui Kasus Setelah Pemeriksaan Medis
Kasus ini terungkap ketika keluarga korban melihat perubahan pada kondisi fisik AR. Keluarga kemudian membawa korban ke tenaga kesehatan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan awal mendorong keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Temuan itu kemudian menjadi dasar keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Polisi Ungkap Modus Dugaan Kejahatan
Kapolres Pangandaran AKBP Potowari mengatakan pihaknya menerima laporan resmi pada 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan tetangga korban. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2026. Modus operandi tersangka adalah membujuk dan mengajak korban yang merupakan tetangganya bermain ke rumah tersangka di wilayah Kecamatan Cimerak,” kata Potowari, Jumat (31/7/2026).
Penyidik Masih Dalami Dugaan Perbuatan Berulang
Penyidik memperkuat proses penyelidikan melalui hasil Visum et Repertum dari RSUD Pandega. Hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Polisi juga menduga dugaan tindak pidana itu tidak hanya terjadi satu kali. Namun, penyidik masih mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Kapolres menjelaskan korban tidak segera menceritakan peristiwa yang dialaminya karena merasa takut dan malu.
“Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia lima bulan,” ujarnya.
Polisi Kumpulkan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor, untuk melengkapi berkas penyidikan.
Saat ini tersangka menjalani penahanan di Polres Pangandaran. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Setiap tersangka berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
fauzi














Komentar