Galuh info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus besar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Kasus pertama terungkap di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi pada Senin, 13 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi membongkar sindikat pengoplos LPG 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni Suhariyono alias Poyo (55) sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai pelaksana lapangan sekaligus pemilik alat, serta Guntoro (71) yang berperan sebagai pengangkut.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi selama lima bulan, sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Selama periode tersebut, pelaku mengoplos sebanyak 4.072 tabung LPG 3 kilogram.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali dalam bentuk 1.000 tabung ukuran 12 kilogram dan 72 tabung ukuran 50 kilogram. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp220.931.520.
Tak berselang lama, tepatnya pada 16 April 2026, Polresta Banyuwangi kembali mengungkap kasus serupa di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Kali ini, pelaku merupakan oknum pemilik pangkalan resmi LPG.
Tersangka diketahui bernama Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42), yang mengelola pangkalan resmi LPG milik M. Khuldori. Ia diduga menyalahgunakan kuota LPG bersubsidi untuk dioplos dan dijual sebagai gas non-subsidi.
Dalam praktiknya, tersangka membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp16.000 per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram. Aksi ini telah berlangsung selama 1,5 tahun, sejak Januari 2025 hingga April 2026.
Dari aktivitas tersebut, pelaku berhasil memproduksi sekitar 1.600 tabung gas 12 kilogram ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung LPG 3 kilogram. Gas oplosan tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp323.392.000.
Dalam menjalankan aksinya, kedua sindikat menggunakan metode serupa, yakni teknik injeksi atau penyuntikan. Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung besar menggunakan pipa besi dan selang regulator.
Proses tersebut dilakukan dengan metode gravitasi, di mana tabung kecil ditempatkan di posisi lebih tinggi, sementara tabung besar berada di bawah. Selain itu, pelaku juga menggunakan es balok untuk mendinginkan tabung tujuan agar gas lebih mudah berpindah.
Tak hanya itu, pelaku juga memalsukan segel dan barcode untuk mengelabui konsumen. Segel palsu tersebut dibeli secara online melalui platform e-commerce dari wilayah luar daerah seperti Garut dan Bandung.
Hasil gas oplosan kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Banyuwangi selatan, termasuk Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu, melalui jaringan toko pelanggan tetap.
Dari dua lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick up Suzuki Carry, dua unit motor roda tiga merek VIAR, ratusan tabung gas berbagai ukuran, serta peralatan pengoplosan seperti pipa besi, selang, dan regulator.
Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, nota transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta belasan segel tabung gas palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan KUHP terbaru.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan pemasok segel palsu yang diduga menjadi bagian dari praktik ilegal tersebut.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG oplosan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Fauzi GI










