Jakarta | Galuh info — Pemerintah menegaskan kewenangan pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap berada di tangan presiden. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyusun rekomendasi tersebut dan menyerahkannya langsung kepada Prabowo Subianto di Istana Negara.
KPRP menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat hanya menjalankan fungsi persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden. Komisi tidak memberikan ruang bagi lembaga lain untuk ikut menentukan proses tersebut.
Selain itu, KPRP menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan. Komisi membahas usulan tersebut secara intensif di internal, namun akhirnya memutuskan tidak memasukkan pembentukan kementerian baru dalam rekomendasi resmi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan langsung hasil keputusan tersebut setelah bertemu Presiden di Istana Negara pada Selasa (5/5).
Yusril menjelaskan bahwa Presiden menerima seluruh laporan hasil kerja komisi. Ia menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan KPRP telah mendapat persetujuan penuh dari Presiden.
KPRP juga menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali presiden. Komisi memastikan tidak ada perubahan struktur kelembagaan yang memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu.
Selain itu, KPRP mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi mengusulkan agar setiap keputusan Kompolnas memiliki kekuatan mengikat dan wajib dijalankan oleh institusi Polri.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan serta akuntabilitas kinerja kepolisian di Indonesia. KPRP menilai penguatan Kompolnas dapat menjadi instrumen penting dalam reformasi Polri ke depan.
KPRP juga menyiapkan langkah lanjutan berupa revisi Undang-Undang Polri. Komisi akan memasukkan berbagai rekomendasi tersebut ke dalam draf perubahan regulasi untuk diajukan kepada DPR.
Revisi tersebut mencakup penguatan peran Kompolnas serta penegasan aturan terkait penempatan anggota Polri di luar tugas kepolisian. Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat memperjelas fungsi dan kewenangan Polri secara menyeluruh.
Dengan rekomendasi tersebut, pemerintah menegaskan arah reformasi Polri tetap berada dalam kendali presiden dengan sistem pengawasan yang lebih kuat dan terstruktur.
fauzi













Komentar