Sopir Truk Tronton Asal Ciamis Ditangkap di Jombang, Polisi Temukan Dugaan Sabu

Berita, Daerah346 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi mengamankan AF saat melakukan pemeriksaan dalam razia lalu lintas di Jalan Cempaka, Kabupaten Jombang, Selasa (11/8/2026). Petugas Satlantas Polres Jombang kemudian menyerahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena polisi mengamankan seorang pengemudi kendaraan berat yang membawa barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Polisi Temukan Dugaan Sabu dan Alat Hisap

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Trikuncoro menjelaskan bahwa polisi menemukan sejumlah barang bukti ketika memeriksa AF.

Petugas mengamankan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Polisi menemukan barang tersebut dalam kemasan kertas berwarna cokelat.

Selain itu, petugas menyita satu pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 1,37 gram, satu perangkat alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta jaringan yang mungkin terkait,” ujar Bowo, Jumat (14/8/2026).

AF Warga Desa Ciparigi, Kabupaten Ciamis

Polisi menyebut AF merupakan warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis.

Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika yang polisi temukan. Penyidik juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyidikan terkait sumber barang yang diduga sabu tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa barang bukti untuk memperjelas rangkaian kasus.

Polisi Jerat Tersangka dengan UU Narkotika

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat AF menggunakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Proses hukum masih berjalan. Polisi akan mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Status tersangka dalam perkara ini juga tetap berdasarkan proses hukum yang sedang berlangsung dan asas praduga tak bersalah.

Polisi Ingatkan Sopir Kendaraan Berat

Bowo mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar tidak menggunakan narkotika, terlebih ketika mereka menjalankan kendaraan di jalan raya.

Menurutnya, kondisi pengemudi sangat menentukan keselamatan lalu lintas. Penggunaan narkotika dapat memengaruhi kondisi fisik dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa harus mengonsumsi narkotika,” kata Bowo.

Imbauan tersebut semakin penting bagi pengemudi kendaraan berat seperti truk tronton. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar membutuhkan konsentrasi serta kemampuan mengendalikan kendaraan secara optimal.

Polres Jombang Perkuat Pemberantasan Narkotika

Polres Jombang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Razia lalu lintas tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan. Kegiatan tersebut juga dapat membantu kepolisian menemukan potensi pelanggaran hukum lain yang terjadi di jalan.

Kasus AF menunjukkan pentingnya pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan berat yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pengguna jalan.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta hukum.

fauzi

Komentar