GALUH INFO – Isu mengenai rencana pengadaan 20.600 unit truk untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tengah menjadi sorotan publik. Wacana tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Perbincangan ini mencuat setelah sebuah unggahan di Instagram oleh akun @nasehat_pendaki pada Kamis, 9 April 2026. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa proyek pengadaan truk itu muncul di tengah polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Belum reda polemik pengadaan motor listrik untuk MBG, sekarang perhatian publik kembali tertuju pada proyek 20.600 unit truk Kopdes Merah Putih,” tulis akun tersebut.
Sebelumnya, isu pengadaan motor trail hingga motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) juga sempat menjadi perhatian publik. Pengadaan tersebut dikonfirmasi telah masuk dalam rencana anggaran tahun 2025.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa kendaraan tersebut dirancang untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026.
“Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG,” ujar Dadan.
Namun demikian, pengadaan tersebut menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan itu muncul saat kualitas menu MBG masih menjadi bahan evaluasi publik.
Di tengah situasi tersebut, isu pengadaan truk untuk Kopdes Merah Putih kembali menarik perhatian. Nilai kontrak yang dilaporkan mencapai Rp10,83 triliun membuat wacana ini semakin ramai diperbincangkan.
Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut bermula dari keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS). Laporan tersebut disampaikan melalui anak usaha PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) dan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
Dalam dokumen tersebut, PMJS dilaporkan terlibat dalam perjanjian pengadaan 20.600 unit kendaraan truk enam ban dengan nilai fantastis mencapai Rp10,83 triliun.
Direktur Utama PMJS, Ie Putra, menjelaskan bahwa informasi material terkait pengadaan truk tersebut didasarkan pada sejumlah kontrak yang telah disepakati.
“Dalam kontrak pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan kontrak induk,” kata Putra dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyediakan kendaraan sesuai spesifikasi yang disepakati, termasuk dukungan layanan purna jual guna memastikan kelancaran operasional program Kopdes Merah Putih.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi, terdapat tiga kesepakatan utama dalam proyek tersebut. Pertama, kontrak induk antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors tertanggal 28 November 2025.
Kedua, kontrak turunan pengadaan truk antara DIPO dan APN pada tanggal yang sama. Ketiga, addendum kontrak turunan pertama yang ditandatangani pada 10 Maret 2026.
Kontrak tersebut dinyatakan berlaku efektif setelah diterbitkannya Bank Garansi dari Bank BNI pada 16 Maret 2026. Selain itu, kontrak juga efektif setelah pembayaran uang muka sebesar Rp2,84 triliun diterima oleh DIPO dari APN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kopdes Merah Putih terkait kebenaran dan mekanisme pengadaan 20.600 unit truk tersebut.
Publik pun menantikan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Fauzi GI










