Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan 5 Santri, Bareskrim Ungkap Kronologi Penyidikan

Berita, Nasional35 Dilihat

Galuh Info – Pendakwah kondang Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri usai melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 28 November 2025.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian pada Jumat, 24 April 2026.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik, saudara SAM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Status tersangka terhadap sosok yang dikenal sebagai ustaz dan juri program hafiz Quran di televisi itu disebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang cukup panjang.

Pihak kepolisian juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada terlapor sejak Rabu, 22 April 2026. Informasi serupa juga diberikan kepada pelapor maupun korban.

Kuasa para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan SAM telah meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak berwajib.

Di sisi lain, kesaksian dari Ustaz Abi Makki menyebut bahwa dugaan pelecehan serupa pernah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, disebutkan telah ada pembicaraan internal dan SAM berjanji tidak akan mengulanginya.

Namun, menurut keterangan saksi, dugaan pelecehan kembali terjadi pada tahun 2025 hingga akhirnya para korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Penyidik juga mengungkapkan adanya beberapa tempat kejadian perkara dalam kasus ini, yakni di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, SAM sempat membantah seluruh tuduhan melalui video yang diunggah di media sosial Instagram.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak benar dan menyebut telah menyerahkan bukti-bukti kepada kuasa hukumnya untuk diteruskan kepada pihak berwenang.

Ia juga membantah kabar bahwa dirinya melarikan diri ke Mesir untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, keberangkatannya ke Mesir bertujuan mendampingi sang ibu yang menjalani operasi.

SAM menyebut dirinya berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan baru menerima panggilan dari kepolisian pada 30 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Syekh Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, mengingat sosok tersangka dikenal sebagai figur keagamaan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Fauzi GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *