Viral Jukir Minta Parkir Tunai di Kawasan Digital Surabaya, Pemotor Tolak Bayar Tanpa QRIS

Berita, Daerah25 Dilihat

GALUH.INFO – Sebuah video yang memperlihatkan adu mulut antara seorang pemotor dan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Genteng Besar, Kota Surabaya, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Rekaman tersebut diunggah melalui akun Instagram @maulanaa.md pada Jumat, 17 April 2026, dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform digital. Dalam video itu, terlihat seorang pria yang tengah berhenti di area gerai UMKM terlibat perdebatan dengan jukir setempat terkait pembayaran parkir.

Peristiwa bermula saat pemotor dimintai uang parkir sebesar Rp2.000 secara tunai. Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran lokasi tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai kawasan parkir digital oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Pemotor tersebut kemudian meminta jukir menunjukkan metode pembayaran resmi melalui QRIS, sebagaimana aturan yang berlaku di kawasan tersebut. Namun, jukir justru menyarankan agar pembayaran digabung dengan transaksi pembelian sempol.

“Ini QRIS Rp2.000 sama saja, QRIS sempol sama saja, nanti saya bagi ke penjual sempol,” ujar jukir dalam video tersebut.

Pernyataan itu memicu perdebatan, karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme parkir digital yang telah ditetapkan. Pemotor bersikeras bahwa pembayaran parkir harus dilakukan melalui sistem resmi yang terdaftar, bukan melalui pihak lain.

Ketegangan semakin meningkat saat jukir berdalih bahwa QRIS miliknya telah diambil. Alasan tersebut kembali dipertanyakan oleh pemotor yang menegaskan bahwa petugas parkir resmi seharusnya dilengkapi atribut lengkap, termasuk rompi dan kode QRIS dari Dinas Perhubungan.

“Saya warga Surabaya, saya ikut aturan. Ini jelas kawasan parkir digital,” tegas pemotor dalam video.

Ia juga menunjukkan papan informasi di lokasi yang mencantumkan ketentuan pembayaran parkir menggunakan sistem non-tunai, seperti kartu uang elektronik dan QRIS.

Pemotor tersebut menegaskan bahwa jika tidak tersedia fasilitas pembayaran resmi, maka ia berhak menolak membayar parkir. Sikap tersebut mendapat beragam respons dari warganet, yang sebagian besar mendukung penerapan aturan secara konsisten di lapangan.

Sebagai informasi, kebijakan parkir digital di Surabaya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa penerapan sistem non-tunai ini lahir dari aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir yang lebih tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Keinginan warga Kota Surabaya menjadi perhatian utama kami. Salah satunya penerapan parkir digital berbasis non-tunai agar lebih transparan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik antara jukir, pelaku usaha, dan pengguna kendaraan di lapangan.

Program parkir digital sendiri telah diluncurkan pada Desember 2025 dan sempat melalui tahap uji coba hingga awal 2026 sebelum diterapkan secara lebih luas.

Kasus viral ini pun menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik petugas parkir maupun masyarakat, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan ketertiban dan keadilan dalam pelayanan publik.

fauzi GI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *