JAKARTA | GALUH.INFO – Publik di media sosial ramai menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan tata kelola di lingkungan BGN pada era kepemimpinan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Sorotan semakin menguat karena Kejagung melakukan penggeledahan hanya sehari setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Kantor BGN digeledah Kejagung pasca Kepala BGN (Dadan Hindayana) diganti,” tulis akun Instagram @pandemictalks, Rabu, 3 Juni 2026.
Lalu, bagaimana perkembangan informasi terkait penggeledahan kantor BGN tersebut? Berikut empat fakta yang berhasil dihimpun.
Kejagung Dalami Dugaan Tata Kelola Program MBG
Kejagung diduga mendalami kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Tim penyidik mencari dokumen, data elektronik, serta berbagai alat bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pengelolaan anggaran program tersebut.
Penyidik juga menelusuri berbagai aspek tata kelola yang berhubungan dengan pelaksanaan program MBG.
Penggeledahan Terjadi Sehari Setelah Dadan Hindayana Dicopot
Kejagung melakukan penggeledahan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan BGN.
Dalam perombakan tersebut, Presiden mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN bersama dua wakil kepala lainnya.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa evaluasi selama sekitar 1,5 tahun menjadi dasar pergantian pimpinan tersebut.
Pemerintah juga menyoroti sejumlah catatan terkait kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, serta pengawasan kualitas program.
Selanjutnya, pemerintah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru dengan tugas memperkuat tata kelola dan memastikan Program MBG tetap berjalan sesuai target.
Kejagung Membenarkan Penggeledahan
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN.
Menurut Jeffry, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjalankan langsung kegiatan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan secara rinci perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.
Tim Penyidik Mulai Bekerja Sejak Dini Hari
Petugas keamanan di lokasi menyebut tim Kejagung mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 02.00 WIB.
“Ada Kejagung di atas, sudah dari jam 2 pagi,” kata salah seorang petugas keamanan di kantor BGN.
Selama proses penggeledahan berlangsung, pihak BGN tidak mengizinkan para karyawan memasuki area kantor.
Sebagian pegawai menunggu di luar gedung, sementara lainnya berada di area lobi sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
Hingga Rabu siang, Kejagung masih menutup informasi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Meski demikian, langkah penyidik itu telah memicu perhatian publik terhadap BGN di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola internal dan menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
fauzi













Komentar