Bendungan Riam Kiwa Dibangun, Pemkab Banjar Kawal Hak Warga Terdampak

Berita, Daerah1 Dilihat

BANJAR, GALUH.INFO — Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berkomitmen mengawal pemenuhan hak masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Pemerintah daerah menekankan agar seluruh tahapan pendataan, identifikasi, hingga penilaian objek terdampak berlangsung secara cermat dan transparan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Jakarta, Rabu.

Said Idrus menegaskan, kelancaran pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, setiap proses pendataan dan penilaian perlu mengikuti ketentuan agar tidak merugikan warga.

“Kelancaran pembangunan harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pendataan, identifikasi hingga penilaian harus dilakukan secara cermat agar tidak merugikan warga terdampak,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap kepastian penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Masyarakat harus memperoleh kesempatan untuk memeriksa data objek terdampak serta menyampaikan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian.

580 Bidang Tanah Masuk Pendataan

Berdasarkan perkembangan inventarisasi dan identifikasi, terdapat 580 bidang tanah yang masuk dalam pendataan pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 246 bidang telah selesai menjalani wawancara. Sementara itu, 334 bidang lainnya dijadwalkan mengikuti wawancara lanjutan.

Pemerintah juga mengusulkan 75 bidang tanah sebagai prioritas awal untuk proses penilaian atau appraisal Tahap I. Adapun 505 bidang lainnya masih membutuhkan tindak lanjut terkait kesiapan data dan administrasi.

Sementara itu, daftar nominatif Tahap I sebanyak 246 bidang telah diserahkan. Rinciannya terdiri atas 72 bidang di areal jalan, 46 bidang di areal konstruksi, dan 128 bidang di areal genangan.

Penyerahan daftar nominatif berikutnya direncanakan berlangsung pada 9 November 2026.

Tanaman Warga Turut Diinventarisasi

Selain bidang tanah, proses inventarisasi juga mencakup tanaman yang tumbuh di atas lahan terdampak. Sejumlah jenis tanaman yang masuk pendataan antara lain sungkai, jengkol, karet, dan halaban.

Pendataan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi objek terdampak yang perlu diperhitungkan dalam tahapan penanganan dampak pembangunan.

Said Idrus berharap koordinasi lintas instansi dapat memastikan seluruh proses berjalan tertib. Tahapan tersebut meliputi verifikasi dan validasi data, pengumuman hasil pendataan, penanganan keberatan, penilaian, hingga penetapan pemberian santunan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus mengawal proses tersebut agar pembangunan Bendungan Riam Kiwa dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat terdampak,” katanya.

Melalui pengawalan tersebut, Pemkab Banjar berharap pembangunan Bendungan Riam Kiwa dapat berjalan sesuai rencana. Pada saat yang sama, kepastian data dan pemenuhan hak masyarakat terdampak tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.

Komentar