Harris Turino Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan

Berita, Nasional190 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ia menilai aturan tersebut perlu mencakup berbagai jenis kejahatan yang menghasilkan atau menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

Harris secara khusus meminta kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan masuk dalam cakupan penerapan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian bagi tindak pidana tertentu.

“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dorong Semua Kejahatan Bisa Dijerat

Harris mengatakan mekanisme perampasan aset seharusnya dapat diterapkan terhadap berbagai tindak pidana. Ia menyebut perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ, perbankan, hingga perpajakan.

“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan pentingnya aturan yang memberikan perlakuan setara terhadap berbagai bentuk kejahatan.

Menurut dia, apabila pemerintah dan DPR ingin memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, regulasi perampasan aset harus memiliki cakupan yang luas.

“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkap Harris.

DPR Masih Menunggu DIM Pemerintah

Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. Saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai salah satu bahan pembahasan.

“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung target pembahasan di DPR yang sebelumnya disampaikan pimpinan DPR.

“Dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.

Perbankan Dinilai Tak Boleh Dikecualikan

Harris berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan menciptakan sistem hukum yang lebih tegas.

Ia kembali menegaskan bahwa sektor perbankan tidak boleh mendapatkan pengecualian dalam penerapan aturan tersebut.

“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong,” harapnya.

Harris bahkan menilai kejahatan perbankan dapat menimbulkan dampak yang sangat serius.

“Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tutup Harris.

uzi

Komentar