KPK Tegaskan Mahasiswa Jalur Mandiri Unsoed Tetap Kuliah Meski Kasus Dugaan Korupsi Menjerat Rektor

Daerah50 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang masuk melalui jalur mandiri pada tahun 2025 dan 2026 tetap dapat mengikuti proses perkuliahan seperti biasa.

Penegasan tersebut disampaikan KPK di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq berinisial ASO bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Penyidik menduga mereka meminta sejumlah uang tambahan kepada calon mahasiswa di luar biaya resmi yang telah ditetapkan kampus.

Namun, KPK memastikan proses penegakan hukum tersebut tidak menyentuh status akademik mahasiswa yang telah masuk melalui jalur mandiri.

KPK: Mahasiswa Tetap Bisa Mengikuti Perkuliahan

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan KPK tidak masuk ke ranah status kemahasiswaan dalam penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, KPK fokus mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sementara itu, persoalan mengenai status mahasiswa berada di luar kewenangan penyidikan KPK.

“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.

Dengan demikian, mahasiswa yang telah masuk melalui jalur mandiri tetap dapat menjalankan kegiatan akademik.

“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.

“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.

KPK Fokus Usut Dugaan Tindak Pidana

Taufik menegaskan KPK menjalankan penyidikan berdasarkan dugaan adanya tindak pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Ia mengatakan KPK tidak menangani kemungkinan evaluasi akademik yang dilakukan pihak kampus maupun kementerian terkait.

“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.

Menurut dia, penyidik fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau otoritas yang berkaitan dengan negosiasi dan transaksi sejumlah uang.

“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.

Dari dugaan tersebut, KPK kemudian menyidik perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Rektor Unsoed dan Lima Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.

Keenam tersangka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penyidik menduga para tersangka mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dan melibatkan unsur pemerasan serta gratifikasi.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pungutan sejumlah uang di luar biaya resmi, termasuk uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang dinilai memberatkan calon mahasiswa baru.

Meski penyidikan kasus terus berjalan, KPK menegaskan mahasiswa yang telah masuk Unsoed melalui jalur mandiri tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan. KPK akan tetap fokus mengusut dugaan tindak pidana dalam proses penerimaan mahasiswa baru, sementara persoalan terkait status akademik mahasiswa menjadi ranah pihak kampus dan instansi yang berwenang.

UZI

Komentar