Teka-teki Kematian Julia Risky di Merauke Terungkap, Ayah Kandung yang Sempat Menangis Kini Jadi Tersangka

Berita, Kesehatan251 Dilihat

MERAUKE, GALUH.INFO – Teka-teki kasus kematian anak disabilitas, Julia Risky Ramadiana atau Kiky (11), yang ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025, mulai menemukan titik terang. Kepolisian Resor Merauke kini menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penetapan tersangka ini mengejutkan publik. Sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka, MRP sempat mendapat simpati masyarakat karena terlihat tegar dan beberapa kali menyampaikan kesedihan atas kematian putrinya.

MRP bahkan sebelumnya meminta aparat kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku yang menyebabkan putrinya meninggal dunia.

Julia Risky Ramadiana ditemukan tewas di kawasan semak-semak sekitar Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.

Sempat Menangis dan Berterima Kasih kepada Publik

Setelah kematian Julia, MRP sempat tampil di hadapan publik dan menyampaikan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan masyarakat kepada keluarganya.

“Saya tidak menyangka kalian sangat peduli dengan apa yang terjadi pada keluarga kecil saya. Terima kasih kepada kalian yang telah merasakan duka yang saya rasakan,” ucap MRP dalam sebuah acara usai kematian Julia, sebagaimana dikutip dari video unggahan akun Instagram @info_kejadian_merauke pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, ia juga berharap tidak ada lagi anak yang mengalami peristiwa serupa.

“Saya berdiri sebagai percontohan pertama dari kasus luar biasa, kebiadaban seperti ini hanya bisa dilawan dengan kita saling peduli satu sama lain,” lanjutnya.

“Biar tidak ada Julia Risky lagi yang jadi korban kebiadaban,” sambung MRP.

Pernyataan tersebut sebelumnya membuat publik menaruh simpati kepada MRP yang saat itu dikenal sebagai ayah korban.

MRP Pernah Berharap Merauke Aman untuk Anak dan Perempuan

Dalam kesempatan lain, MRP juga pernah bertemu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI). Saat itu, ia menyampaikan harapan agar Kota Merauke menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak dan perempuan.

“Semoga Merauke aman untuk anak-anak dan wanita. Untuk kasus ini, tersangka segera didapat supaya Julia Risky Ramadiana tidak ada lagi, saya jadi percontohan pertama dan terakhir,” ucap MRP.

Ia saat itu juga menggambarkan kekhawatirannya terkait keamanan anak-anak di lingkungan masyarakat.

“Anak saya diculik di dalam rumah lho, bisa jadi anak kita pulang sekolah entah digandeng sama siapa dan kejadiannya bisa seperti ini,” tuturnya.

MRP turut menyoroti persoalan keamanan lingkungan, termasuk kondisi kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya perlu menjadi perhatian.

“Pengalaman dari kasus anak saya ini, CCTV banyak yang enggak jelas. Semoga cepatlah, saya percaya pada kepolisian dan pemerintah bisa melindungi anak-anak,” imbuhnya.

Kini, setelah proses penyelidikan berjalan, polisi justru menetapkan MRP sebagai tersangka dalam perkara kematian putrinya tersebut.

Polisi Ungkap Julia Anak Berkebutuhan Khusus

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menjelaskan, korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” kata Leonardo kepada awak media, Jumat, 21 Agustus 2026.

Saat petugas menemukan Julia di semak-semak, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencurian dan penculikan.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.

Polisi Sebut Motif Berkaitan dengan Persoalan Internal Keluarga

Polisi menyebut penyelidikan mengungkap dugaan motif pembunuhan yang berkaitan dengan persoalan internal keluarga. Persoalan tersebut, menurut keterangan kepolisian, berujung pada tindakan kekerasan terhadap Julia.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Polres Merauke menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya.

Polisi menjerat MRP dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus kematian Julia Risky Ramadiana kini memasuki babak baru setelah hampir 10 bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia. Penetapan ayah kandung korban sebagai tersangka juga mengubah arah penyelidikan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Polisi masih menjadi pihak yang berwenang menangani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga perkara tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

uzi

Komentar