Ayah Julia Risky Ramadiana Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Kematian Bocah Disabilitas di Merauke

Berita, Nasional160 Dilihat

MERAUKE, GALUH.INFO – Misteri kematian bocah disabilitas, Julia Risky Ramadiana alias Kiky, memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian anak berusia 11 tahun tersebut.

Kasus yang berlangsung sejak Oktober 2025 itu sebelumnya muncul dengan narasi dugaan pencurian dan penculikan. Namun, penyelidikan Polres Merauke kemudian menemukan fakta yang mengarahkan penyidik kepada MRP, yang merupakan ayah kandung korban.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban,” ujar Leonardo Yoga.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena sebelumnya MRP dikenal sebagai sosok ayah yang tampak tegar setelah kematian putrinya. Bahkan, ia sempat mendesak kepolisian agar segera menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Julia.

Polisi Ungkap Motif Persoalan Internal Keluarga

Polisi mengungkap persoalan internal keluarga sebagai motif yang melatarbelakangi kekerasan terhadap Julia. Persoalan tersebut, menurut hasil penyidikan, berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Yoga menjelaskan, penyidik juga menemukan adanya upaya untuk mengaburkan peristiwa dan membangun narasi bahwa Julia menjadi korban pencurian serta penculikan.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” ucap Yoga.

“Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” imbuhnya.

Penyidik terus mengumpulkan dan menguji sejumlah fakta untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menimpa bocah disabilitas tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menemukan perbedaan antara informasi awal yang berkembang dengan fakta yang mereka temukan di lapangan.

Tersangka Positif Menggunakan Ganja

Selain mengungkap motif, Yoga juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, MRP diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti dan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Ia menambahkan, penyidik menduga tersangka berada di bawah pengaruh ganja ketika peristiwa kekerasan terhadap korban terjadi.

“Diduga kuat pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan 26 barang bukti. Penyidik juga mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka.

Kronologi Julia Ditemukan Tewas di Semak-semak

Sebelum polisi menetapkan MRP sebagai tersangka, warga menemukan Julia Risky Ramadiana tewas di semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.

Saat itu, Julia berusia 11 tahun. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

“Kronologinya, telah ditemukan seorang jenazah anak perempuan di TKP tadi berusia 11 tahun, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yoga.

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tambahnya.

Yoga menyebut tim menemukan sejumlah luka pada tubuh Julia. Setelah itu, muncul laporan yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan pencurian dan penculikan.

Namun, penyidik kemudian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Mereka memeriksa 16 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi.

“Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, MRP menghadapi jeratan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

uzi

Komentar