BPOM Soroti Waktu Penyajian MBG, SPPG yang Langgar SOP Bisa Disuspensi hingga Ditutup

Berita, Daerah29 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO Kasus dugaan keracunan setelah masyarakat menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik.

Dalam beberapa waktu terakhir, dugaan insiden keracunan muncul di sejumlah daerah dengan jumlah korban yang dalam beberapa kasus mencapai ratusan siswa.

Kondisi tersebut mendorong perhatian terhadap berbagai tahapan pengelolaan makanan MBG, mulai dari proses memasak, kualitas bahan baku, penyimpanan, hingga waktu distribusi kepada penerima manfaat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut menyoroti persoalan waktu penyajian sebagai salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan makanan MBG.

BPOM Soroti Jarak Waktu Memasak dan Menyajikan

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan jarak waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan penyajian dapat meningkatkan potensi penurunan kualitas makanan.

Ia mencontohkan makanan yang mulai diproduksi sejak dini hari, kemudian baru diterima penerima manfaat menjelang siang.

“Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam,” ujar Taruna Ikrar kepada awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.

Menurut Taruna, BPOM menetapkan batas waktu tertentu dalam prosedur pengelolaan makanan agar kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga.

“SOP yang kami berikan pada satuan pelaksana yang berhubungan dengan itu, bahwa jangan sampai lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, hitungan kami sudah basi,” lanjutnya.

Makanan Berisiko Mengalami Penurunan Kualitas

Taruna menjelaskan makanan yang telah selesai dimasak lalu terlalu lama berada pada kondisi yang tidak sesuai dapat mengalami penurunan kualitas.

Proses tersebut juga dapat meningkatkan risiko munculnya kontaminasi maupun zat berbahaya pada makanan.

“Kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, dan sebagainya. Itu karena proses degradasi dari makanan itu,” terang Taruna.

BPOM memberikan sejumlah prosedur operasional standar (SOP) kepada pihak yang menjalankan layanan makanan MBG. Prosedur tersebut mencakup cara menyiapkan makanan, proses penyajian, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.

SPPG yang Langgar SOP Bisa Disanksi

Selain persoalan waktu penyajian, BPOM juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Taruna mengatakan SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik perlu mendapatkan tindakan tegas untuk mencegah risiko terhadap keamanan pangan.

“Jadi, rekomendasi kami yang pertama, tentu bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan selain ada yang disuspen, juga ada yang mungkin ditutup,” tegas Taruna.

Namun, BPOM tidak memiliki kewenangan akhir untuk menentukan penghentian operasional SPPG. Taruna menegaskan kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dan itu yang akan melaksanakan tentu adalah BGN, kami cuma merekomendasikan,” tukasnya.

Pernyataan BPOM tersebut menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh dalam pelaksanaan program MBG. Proses memasak, pengelolaan makanan, waktu penyajian, hingga distribusi perlu mengikuti standar keamanan pangan agar makanan yang diterima siswa tetap aman dan layak konsumsi.

Komentar