GARUT, GALUH.INFO — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan peringatan tegas kepada seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp18.500 per tabung.
Ia menegaskan, penjualan gas bersubsidi di atas harga tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum.
Syakur meminta pelaku distribusi tidak memanfaatkan penyesuaian harga untuk menaikkan harga jual secara sepihak. Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang harus tetap dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau.
Selain menjaga harga, pemerintah daerah juga menyoroti ketersediaan pasokan di tingkat pangkalan. Sebab, masyarakat harus memiliki akses untuk mendapatkan gas bersubsidi tanpa mengalami kesulitan.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” kata Syakur, Senin (2/11/2026).
Pengawasan Distribusi LPG Diperketat
Syakur menjelaskan, kepatuhan terhadap HET membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, PT Pertamina, Hiswana Migas, serta seluruh pemilik agen dan pangkalan.
Karena itu, pengawasan distribusi harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Setiap penyimpangan distribusi maupun praktik penjualan di atas HET harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan, komitmen yang telah disampaikan para pelaku distribusi tidak boleh sekadar menjadi pernyataan formal. Pelaksanaannya harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan, jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Cegah Penimbunan dan Penyimpangan Kuota
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram.
Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen sekaligus memastikan penyaluran gas bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Ridwan menyebut, pengawasan difokuskan untuk mencegah penimbunan, penyimpangan kuota, serta praktik penjualan di atas HET. Pemerintah juga berupaya memastikan seluruh pihak dalam rantai distribusi memahami regulasi dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir. Mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” kata Ridwan.
Harga dari Pertamina ke Agen Rp11.585
Dalam struktur harga LPG 3 kilogram di Kabupaten Garut, terdapat beberapa tingkatan harga dalam rantai distribusi.
Harga dari Pertamina kepada agen ditetapkan sebesar Rp11.585 per tabung. Sementara itu, pemerintah daerah menetapkan HET di tingkat konsumen sebesar Rp18.500 per tabung.
Dengan ketentuan tersebut, agen dan pangkalan diharapkan menjalankan distribusi sesuai aturan serta tidak menetapkan harga secara sepihak.
Pemkab Garut menegaskan pengawasan akan terus diperkuat agar LPG bersubsidi tepat sasaran, tersedia di pangkalan, dan dapat dibeli masyarakat sesuai harga yang telah ditentukan.
score, bisnis.com














Komentar