Pilkades Digital Ciamis Dihadapkan pada Persoalan Data dan Regulasi

Berita, Daerah54 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Pelaksanaan Pilkades Digital di Kabupaten Ciamis menghadapi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar pemutakhiran daftar pemilih.

Audiensi Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Potensi Daerah (LP3D) dengan Komisi A DPRD Ciamis mengungkap pertanyaan mengenai kesiapan regulasi, dasar pengumpulan data kependudukan, dan perlindungan informasi pribadi warga.

Persoalan itu mengemuka setelah muncul permintaan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit.

Sejumlah pihak mempertanyakan kebutuhan dokumen tersebut, terutama ketika panitia belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai landasan hukum, tujuan penggunaan, dan mekanisme pengamanan data.

Ketua LP3D, Andi Ali Fikri, mempertanyakan pedoman yang menjadi dasar panitia menjalankan tahapan tersebut. Ia juga menyoroti permintaan pengumpulan fotokopi KK melalui pengurus lingkungan, termasuk RT dan RW.

Menurut LP3D, panitia perlu menjelaskan dasar kewenangannya agar pelaksanaan Pilkades Digital tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Kritik itu mendapat perhatian anggota Komisi A DPRD Ciamis. Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ramli, secara khusus menyoroti hubungan pengumpulan data pemilih dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Regulasi Harus Mengikuti Pelaksanaan Pilkades Digital

Andi Ali Fikri meminta pemerintah daerah dan panitia menjelaskan aturan yang mendasari pengumpulan data, termasuk apakah panitia memang harus meminta salinan KK atau dapat menggunakan sumber data kependudukan lain.

Ia juga menyinggung ketersediaan buku induk penduduk di desa sebagai salah satu sumber data yang perlu diperiksa.

Menurutnya, pemerintah dan panitia harus memastikan dasar hukum serta petunjuk teknis sebelum melanjutkan tahapan pemilihan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan tahapan di lapangan membutuhkan pedoman yang dapat dipahami oleh panitia maupun masyarakat.

Ketika aturan belum tersosialisasi secara memadai, warga berpotensi kebingungan mengenai dokumen yang harus mereka serahkan dan alasan pemerintah memintanya.

Anggota DPRD Ciamis dari PKS, Ijudin, mengapresiasi masyarakat yang ikut mengawasi pelaksanaan Pilkades Digital. Ia menilai kekhawatiran warga sebagai hal yang wajar dan meminta seluruh pihak menanggapinya secara bijaksana.

Ijudin juga mengingatkan bahwa setiap tindakan harus memiliki landasan hukum yang jelas.

Namun, ia melihat pemerintah dan masyarakat menghadapi tantangan ketika tahapan pelaksanaan terus bergerak sementara pemahaman terhadap regulasi belum merata.

Karena itu, ia mendorong unsur legislatif, pemerintah, dan masyarakat untuk bekerja bersama. Sosialisasi yang memadai, menurutnya, dapat membantu warga memahami proses sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman.

DPRD Ingatkan Risiko Penggunaan Data Pribadi

Ramli menyoroti aspek perlindungan data pribadi dalam proses coklit. Ia meminta panitia menjelaskan dasar hukum pengambilan, penggunaan, dan pengelolaan data calon pemilih agar pelaksana pemilihan tidak menghadapi risiko pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur pemrosesan data pribadi, termasuk kewajiban memperhatikan dasar pemrosesan, tujuan, dan perlindungan data. Karena itu, kebutuhan administrasi pemilihan perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga informasi warga.

Fotokopi KK memuat sejumlah informasi kependudukan yang tidak boleh diperlakukan sembarangan. Pemerintah dan panitia perlu menerangkan data apa yang benar-benar dibutuhkan, siapa yang dapat mengaksesnya, bagaimana mereka menyimpannya, serta apa yang akan mereka lakukan setelah kebutuhan pemilihan berakhir.

Penjelasan tersebut juga penting untuk membedakan kebutuhan pemutakhiran daftar pemilih dari pengumpulan dokumen yang berlebihan. Jika panitia hanya memerlukan nama, alamat, atau data tertentu untuk verifikasi, pemerintah perlu menjelaskan mengapa salinan KK menjadi pilihan dan apakah tersedia cara lain yang lebih aman.

Pemkab Jelaskan Kebutuhan Data, Dugaan Transaksi Masih Perlu Ditelusuri

Asisten Daerah I Pemkab Ciamis, Rudi, menjelaskan bahwa pihak provinsi membutuhkan data penduduk dalam format yang dapat diolah, seperti Excel, yang memuat nama, alamat, dan informasi kependudukan terkait. Menurut penjelasannya, panitia dapat membutuhkan waktu lebih lama jika petugas memasukkan data secara manual. Pemindaian KK menjadi salah satu cara yang dipertimbangkan untuk mempercepat pengubahan dokumen ke format digital.

Rudi juga mengakui keterbatasan data kependudukan yang tersedia di sejumlah desa. Data yang dimiliki desa belum tentu menyajikan informasi secara rinci dan siap diolah untuk kebutuhan pemutakhiran daftar pemilih.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa warga menyerahkan fotokopi KK apabila mereka menolak. Rudi menyampaikan, “Yang terpenting kita memiliki data untuk didata sesuai dengan format-format yang ada.”

Terkait dugaan permintaan fotokopi KK yang disertai transaksi atau pungutan, Rudi menyatakan pemerintah perlu menelusuri informasi tersebut untuk memastikan apakah kejadian itu benar-benar berlangsung dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Ciamis, Deden, menjelaskan bahwa regulasi terkait pengangkatan dan pemilihan kepala desa masih menjalani proses. Ia belum dapat menyebarluaskan dokumen yang dibahas dalam audiensi tersebut.

Deden menerangkan bahwa ketentuan yang ia jelaskan mencakup kriteria pemutakhiran data pemilih, antara lain warga yang telah memenuhi usia pemilih, warga yang telah menikah sesuai ketentuan, warga yang meninggal dunia, perubahan domisili, serta warga yang belum tercatat. Namun, penjelasan dalam audiensi belum memberikan jawaban terperinci mengenai kewajiban fotokopi KK atau penggunaan sumber data alternatif.

Kepastian Aturan Menentukan Kepercayaan Publik

Perdebatan mengenai coklit Pilkades Digital Ciamis menunjukkan bahwa digitalisasi tidak cukup hanya mengubah dokumen menjadi data elektronik. Pemerintah juga perlu memastikan kejelasan kewenangan, keterbukaan prosedur, keamanan informasi, dan mekanisme pengaduan bagi warga.

Panitia membutuhkan data yang akurat untuk menyusun daftar pemilih. Namun, kebutuhan itu harus berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Pemerintah daerah perlu memperjelas pedoman teknis, menjelaskan alasan pengumpulan dokumen, serta memastikan setiap tahapan memiliki prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD, LP3D, dan pemerintah daerah kini memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi konflik kepercayaan. Penjelasan regulasi dan sosialisasi yang terbuka menjadi langkah penting agar masyarakat memahami proses Pilkades Digital tanpa harus menebak-nebak kewajiban mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan Pilkades Digital bukan hanya soal kecepatan pengolahan data. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa teknologi mendukung pemilihan yang tertib, melindungi data pribadi, dan tetap menjamin hak warga yang memenuhi syarat untuk memilih.

uzi

Komentar