FBPKC Ungkap Armada Angkut Beras Bansos Diduga Tak Lengkap Surat, Bulog Lempar Kewenangan ke JPL

Berita, Daerah314 Dilihat

BANJAR, GALUH.INFO — Forum Pemerhati Bantuan Sosial Kabupaten Ciamis (FBPKC) menemukan dugaan persoalan administrasi pada sejumlah armada pengangkut beras bantuan pemerintah yang beroperasi di wilayah Ciamis dan Kota Banjar.

FBPKC menduga beberapa kendaraan pengangkut beras bantuan tersebut memiliki masa berlaku pajak dan KIR yang telah habis. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan terkait pengawasan kelayakan armada sebelum kendaraan membawa bantuan pangan kepada masyarakat.

Koordinator FBPKC Kabupaten Ciamis, Herna Suganda, menilai kelengkapan administrasi kendaraan menjadi bagian penting dalam pengangkutan bantuan pemerintah. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan kendaraan di jalan.

“Pajak dan KIR kendaraan pengangkut barang harus aktif. Jangan sampai kendaraan digunakan untuk mengangkut bantuan, tetapi administrasinya tidak berlaku,” ujar Herna Suganda, Kamis (4/9/2026).

FBPKC Pertanyakan Pengawasan Armada

Herna menegaskan bahwa kelengkapan surat kendaraan bukan sekadar formalitas. Ia menyebut sejumlah aturan mengatur kewajiban kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 70 ayat (2), kendaraan bermotor wajib menjalani uji berkala dengan bukti berupa tanda lulus uji dan tanda uji berkala.

Kemudian, Pasal 106 ayat (5) mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk memiliki SIM serta membawa STNK dan tanda bukti lain yang sah.

Sementara itu, Pasal 288 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan.

Selain itu, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, kenapa masih ditemukan kendaraan dengan pajak dan KIR mati? Apakah sebelumnya tidak ada pengecekan?” kata Herna.

Menurut FBPKC, temuan di lapangan tersebut perlu mendapat perhatian karena kendaraan membawa beras bantuan yang nantinya diterima masyarakat.

Bulog Banjar Ageng Sebut Kewenangan Ada di JPL

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Gudang Bulog Banjar Ageng menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menunjuk armada pengangkut.

“Kami tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Kewenangannya ada di JPL,” ujarnya.

JPL atau Jasa Pengangkutan merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kantor Cabang Bulog untuk menyediakan armada pengangkutan. Untuk wilayah tersebut, pihak yang disebut sebagai JPL yakni Cucu.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari FBPKC mengenai mekanisme pengawasan armada.

Herna mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab memastikan kendaraan memenuhi seluruh persyaratan sebelum berangkat dari gudang.

Menurutnya, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal sehingga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak membawa bantuan pangan ke masyarakat.

Warga Keluhkan Beras Berbau dan Menguning

Selain persoalan armada, FBPKC juga menerima keluhan masyarakat mengenai kualitas beras bantuan pemerintah.

Sejumlah warga di 11 desa/kelurahan pada empat kecamatan di Kota Banjar mengeluhkan beras yang mereka terima karena diduga berbau dan memiliki warna kekuningan.

Kepala Gudang Bulog Banjar Ageng membenarkan adanya keluhan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa gudang menjalankan proses penerimaan dan penyaluran sesuai perintah dari Kantor Cabang.

Ia juga menyebut beras tersebut berasal dari Indramayu dan Karawang.

“Bila jelek Bulog menerima retur, bisa ditukar. Dengan syarat ada rekomendasi dari desa dan kecamatan,” katanya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme retur tersedia apabila masyarakat menemukan persoalan kualitas beras. Namun, FBPKC mendorong agar pemeriksaan kualitas dilakukan sebelum bantuan keluar dari gudang sehingga masyarakat tidak perlu menerima beras yang bermasalah terlebih dahulu.

FBPKC Desak Evaluasi JPL dan Pemeriksaan Sebelum Distribusi

FBPKC meminta Kantor Cabang Bulog bersama JPL melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak ketiga yang menyediakan jasa angkutan.

Herna menilai pemeriksaan dokumen kendaraan, kelayakan armada, serta kondisi beras perlu berjalan sebelum proses distribusi.

Dengan demikian, potensi persoalan dapat dicegah sejak awal dan tidak menunggu sampai masyarakat menyampaikan keluhan.

“Ini bantuan untuk masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi kendaraan dan kualitas beras justru menimbulkan masalah baru,” pungkas Herna.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh penjelasan dari pihak JPL terkait dugaan penggunaan armada dengan pajak dan KIR yang telah habis masa berlakunya.

fauzi

Komentar