Jalan Cintajaya Ciamis Rusak Sejak 2012, KDM Tegaskan Perbaikan Jadi Tanggung Jawab Pemkab

Berita, Daerah15 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Kerusakan jalan di Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, yang disebut telah berlangsung sejak 2012 kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dibahas setelah sejumlah warga menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM di Lembur Pakuan, akhir pekan lalu, menyusul viralnya video teguran KDM saat rombongannya melewati jalan rusak.

Dalam pertemuan tersebut, KDM menjelaskan latar belakang tegurannya sekaligus membahas status jalan, kewenangan pemerintah, dan rencana penanganan infrastruktur di Jawa Barat.

Menurut KDM, persoalan utama bukan terletak pada protes warga terhadap kondisi jalan. Ia menegaskan, dirinya terbiasa menerima keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur. Namun, ia mempertanyakan pengalihan jalur rombongannya ke ruas jalan rusak tanpa penjelasan yang memadai.

“Saya tidak marah karena diprotes jalan jelek. Diprotes jalan jelek, sejak di Cikasok pun saya senyum saja,” kata KDM, dikutip Senin (19/10/2026).

Jalan Beralih Status Menjadi Jalan Kabupaten pada 2023

Dalam dialog bersama warga, KDM mendapat informasi bahwa kerusakan jalan tersebut telah berlangsung sekitar 14 tahun. Warga menyebut kondisi itu terjadi sejak 2012.

KDM kemudian menjelaskan bahwa ruas jalan yang semula berstatus jalan desa tersebut berubah menjadi jalan kabupaten pada 2023. Perubahan status itu berdampak pada pembagian kewenangan penanganan infrastruktur.

Ia menegaskan, perbaikan jalan yang telah berstatus jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Nah, yang jalan ini oleh pemkab,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menempatkan persoalan jalan Cintajaya dalam konteks kewenangan pemerintahan. Meski warga berharap pemerintah segera memperbaiki kerusakan, penanganannya perlu mengikuti status jalan dan tanggung jawab instansi yang berwenang.

Dengan demikian, tindak lanjut perbaikan ruas Cintajaya memerlukan langkah konkret dari Pemkab Ciamis sesuai kewenangan serta kemampuan anggaran daerah.

KDM Jelaskan Alasan Menegur Warga

Selain membahas kerusakan jalan, KDM menjelaskan alasan dirinya menegur warga ketika rombongannya melewati ruas tersebut.

Ia mengaku semula mengira jalur yang dilalui merupakan akses menuju lokasi kegiatan. Namun, setelah menempuh perjalanan cukup jauh, rombongannya menyadari bahwa arah tersebut tidak sesuai sehingga harus berbalik.

“Kalau disampaikan, ‘Pak, acaranya di sana’, mungkin saya juga tidak marah,” ujarnya.

KDM juga mempertanyakan keberadaan kerucut lalu lintas yang telah terpasang di tengah jalan sebelum rombongannya tiba. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengalihan jalur.

Ia menegaskan bahwa teguran yang disampaikannya bukan karena warga menyampaikan kritik terhadap infrastruktur, melainkan karena terdapat persoalan dalam situasi yang dihadapinya saat itu.

KDM juga menyinggung pendekatannya ketika mengunjungi daerah. Ia mengaku tidak menggunakan tim pendahulu untuk memeriksa kondisi lapangan sebelum kunjungan.

“Kalau saya mah ke lokasi, memang ingin menemukan apa adanya,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak hanya menarik kesimpulan berdasarkan potongan rekaman yang beredar di media sosial.

Keterbatasan Anggaran Daerah Jadi Sorotan

Dalam pembicaraan mengenai perbaikan jalan, KDM turut menyinggung kondisi fiskal Kabupaten Ciamis. Ia menyebut anggaran infrastruktur jalan sekitar 2,3 persen dari APBD yang mencapai Rp2,2 triliun.

KDM juga menyampaikan adanya dana bagi hasil yang tertunda sebesar Rp174 miliar per tahun selama dua tahun, dengan total sekitar Rp348 miliar.

Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhitungkan dalam pembangunan infrastruktur daerah. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap jalan yang layak.

Pembahasan mengenai anggaran itu sekaligus menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan dan penentuan prioritas belanja daerah agar kerusakan infrastruktur yang telah berlangsung lama dapat ditangani secara bertahap.

Pemprov Jabar Siapkan Skema Bantuan Jalan Desa pada 2027

KDM memaparkan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mulai membantu penanganan jalan kabupaten dan jalan desa pada 2027.

Khusus jalan desa, pemerintah provinsi berencana menyediakan mobil pembuat beton atau mobile batching plant yang ditempatkan di tingkat kecamatan. Melalui skema tersebut, pemerintah desa menyiapkan material seperti semen, pasir, dan batu split, sedangkan peralatan produksi beton disediakan pemerintah provinsi.

Beton kemudian dapat diproduksi langsung di lokasi pekerjaan. KDM berharap mekanisme tersebut dapat membantu menekan biaya sekaligus mendorong standardisasi mutu pengerjaan.

“Mobilnya bergerak ke desa, dibuat di situ. Corannya juga nanti bisa distandarkan. Standarnya berapa, nanti dicorkan langsung di situ. Nanti biayanya akan lebih murah,” kata KDM.

Meski demikian, KDM membedakan skema bantuan untuk jalan desa dengan penanganan jalan kabupaten. Untuk ruas Cintajaya yang telah berstatus jalan kabupaten, tanggung jawab perbaikannya tetap berada pada Pemkab Ciamis.

Warga Menunggu Tindak Lanjut Perbaikan

Pertemuan warga dengan KDM membuka kembali perhatian terhadap kerusakan jalan Cintajaya yang disebut berlangsung sejak 2012. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik jalan, tetapi juga kepastian penanganan berdasarkan status dan kewenangan pemerintah.

Rencana bantuan Pemprov Jabar pada 2027 dapat menjadi bagian dari upaya penanganan infrastruktur di daerah. Namun, untuk ruas Cintajaya, tindak lanjut tetap memerlukan langkah dari Pemkab Ciamis sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jalan kabupaten.

Warga kini membutuhkan kepastian mengenai rencana perbaikan, tahapan pelaksanaan, dan waktu penanganan agar kerusakan jalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.

uzi

Komentar