JAKARTA, GALUH.INFO — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi kepolisian.
Jimly mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengungkap perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. Menurut dia, penyidik perlu memastikan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada awak media di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026).
“Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya,” kata Jimly.
Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tersebut menilai proses hukum harus mengungkap alasan di balik tindakan yang diduga melanggar hukum itu.
Jimly Minta Motif Penyadapan Dibuktikan di Pengadilan
Jimly mengatakan, persidangan nantinya menjadi forum untuk menguji motif dan tujuan dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Ia menyoroti sejumlah kemungkinan, mulai dari dugaan upaya melumpuhkan jalannya pemerintahan hingga tindakan yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan negara.
“Nanti pasti di forum pengadilan, ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” terangnya.
Menurut Jimly, penyidik perlu mengungkap seluruh fakta agar perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan penyadapan ilegal semata.
Ia juga menyinggung kemungkinan unsur makar apabila hasil pembuktian menunjukkan adanya tujuan untuk menyerang atau melumpuhkan pemerintahan.
Jimly Singgung Ancaman Hukuman Mati
Dalam keterangannya, Jimly menyebut tindakan yang memenuhi unsur makar dapat memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar yang ancamannya bisa hukuman mati, ya kan,” sambungnya.
Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan sebelum penyidik dan pengadilan membuktikan unsur-unsur tindak pidananya.
“Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” tuturnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan hukum terkait penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik.
“Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal, ini ancamannya ya minimal 10 tahun gitu. Jadi, kira-kira kalau urusan 10 tahun udah di tangan, kalau hukuman mati, itu urusan pengadilan yang membuktikannya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jimly mengenai kemungkinan konsekuensi hukum. Penentuan pasal yang diterapkan dan ancaman pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, dakwaan, serta pembuktian di pengadilan.
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026 dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Ketiganya terdiri atas mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, tepatnya 5 November 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Penyidik menduga tindakan penyadapan berlangsung tanpa prosedur yang semestinya selama periode 2025 hingga 2026. Selain itu, aparat juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keamanan komunikasi Presiden dan kepentingan negara.
Meski sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Komentar