Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, KPK Tetapkan 6 Tersangka

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, 6 Orang Jadi Tersangka

Berita, Nasional342 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi jalur mandiri Unsoed tersebut mencakup dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menduga terdapat pungutan sejumlah uang di luar biaya resmi yang wajib dibayarkan calon mahasiswa.

Enam tersangka yang telah ditetapkan yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi saat mendalami proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi,” kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, dugaan pungutan tersebut muncul di luar biaya resmi seperti uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).

“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” tambahnya.

Dugaan Pungutan Rp650 Juta kepada Orang Tua Calon Mahasiswa

KPK mengungkap salah satu dugaan pungutan mencapai Rp650 juta. Uang tersebut diduga diminta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed yang mengikuti jalur mandiri.

Menurut KPK, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang tersebut dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Dalam prosesnya, dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, diduga berperan sebagai perantara.

“Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru,” ungkap Taufik.

Namun, setelah uang diberikan kepada kedua perantara tersebut, calon mahasiswa yang dimaksud justru tidak lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

KPK Temukan Dugaan Keterlibatan Guru SMA

KPK juga menemukan dugaan praktik pengaturan penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan komunikasi dengan pihak guru SMA.

Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan seorang guru SMA untuk mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa agar masuk Unsoed melalui jalur mandiri.

Taufik mengatakan penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp yang memuat dugaan tawar-menawar terkait jumlah kuota mahasiswa hingga nilai uang yang harus dibayarkan.

“Ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya,” beber Taufik.

Ia menyebut nilai yang diduga dibicarakan dalam proses tersebut berkisar dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Dugaan Praktik Tak Hanya Terjadi di Fakultas Kedokteran

KPK menyebut dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Penyidik juga menemukan indikasi dugaan praktik serupa pada beberapa fakultas lainnya, termasuk Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.

Taufik mengatakan dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kuota diduga telah masuk dalam pengaturan yang berkaitan dengan permintaan sejumlah uang.

“Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut,” tuturnya.

KPK masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap secara lengkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Unsoed Mengaku Menunggu Kejelasan Resmi KPK

Sementara itu, pihak Universitas Jenderal Soedirman sebelumnya menyatakan masih menunggu kejelasan resmi mengenai proses hukum yang berjalan.

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengatakan pihak kampus belum mengetahui secara rinci perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan.

“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, pihak universitas akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi jalur mandiri Unsoed kini masih berada dalam proses penanganan KPK. Penyidik masih mendalami sejumlah temuan, termasuk dugaan pungutan di luar biaya resmi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

UZI GI

Komentar