MK Putus Sengketa Syarat Pendidikan Gibran, Permohonan Tidak Dapat Diterima

Berita, Daerah10 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Selasa (6/10/2026).

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang berakhir pada pukul 20.58 WIB.

Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

MK menolak eksepsi lain yang Termohon dan Pihak Terkait ajukan.

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SLTA dari Luar Negeri

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.

Namun, temuan itu tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menilai lembaga berwenang harus menangani persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden. Lembaga tersebut harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan Legal Standing Jadi Dasar Putusan

MK menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan sejumlah warga negara.

Sementara itu, aturan yang berlaku menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan. Amar tersebut menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

MK Soroti Dokumen Pendidikan

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Mahkamah menyebut tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri. Pendidikan itu juga harus setara dengan jenjang SLTA.

MK turut mempertimbangkan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Pejabat tersebut menyebut beberapa dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan. Dokumen itu antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.

Putusan Tidak Membatalkan Status Gibran

MK menyampaikan temuan tentang tidak adanya bukti ijazah atau diploma luar negeri. Namun, Mahkamah tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK juga menilai perkara tersebut tidak lagi tepat masuk dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, MK menyimpulkan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan ini tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

uzi

Komentar