CIAMIS, GALUH.INFO — Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat. Penyesuaian aturan ini dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan regulasi kesehatan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (19/10/2026), di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis.
Dalam rapat tersebut, Herdiat menyampaikan satu Raperda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perubahan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan ketentuan KTR dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus memperjelas pelaksanaan kebijakan di lingkungan masyarakat.
Menyesuaikan Aturan dengan Regulasi Kesehatan Nasional
Herdiat menjelaskan, penyesuaian Perda KTR diperlukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut.
Kedua regulasi itu menjadi acuan dalam penyempurnaan pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di daerah. Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain ketentuan mengenai tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Ciamis berupaya memastikan aturan daerah tetap selaras dengan kebijakan kesehatan nasional. Selain itu, penyempurnaan ketentuan diharapkan memberikan kejelasan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam menerapkan KTR.
Meski demikian, usulan perubahan tersebut masih berupa Raperda yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pembinaan dan Pengawasan KTR Diperkuat
Selain menyesuaikan dasar hukum, perubahan Perda KTR juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.
Pemkab Ciamis berharap pengelola tempat dan fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok semakin memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan pengawasan yang konsisten agar tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat tercapai.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Kesadaran warga untuk menghormati ketentuan KTR menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat.
Penerapan kawasan tanpa rokok tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membutuhkan pemahaman bersama mengenai dampak paparan asap rokok terhadap kesehatan orang lain.
Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan Jadi Perhatian
Bupati Herdiat menekankan bahwa penerapan kebijakan KTR perlu mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran publik.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
Perlindungan terhadap anak-anak, ibu hamil, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap paparan asap rokok menjadi salah satu perhatian dalam penyempurnaan aturan tersebut.
“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi KTR diarahkan untuk memperkuat upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian lebih terhadap risiko paparan asap rokok.
Menunggu Pembahasan Raperda
Usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021 menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis memperbarui kebijakan daerah agar sesuai dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut menjadi ruang untuk menelaah substansi perubahan, termasuk pengaturan KTR, tempat khusus merokok, pengendalian iklan produk tembakau, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Apabila nantinya ditetapkan, aturan yang telah disempurnakan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengelola kawasan, masyarakat, dan aparat yang menjalankan pengawasan.
Dengan demikian, perubahan Perda KTR tidak hanya menyangkut penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.
uzi













Komentar