Pemkab dan DPRD Ciamis Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Defisit Rp145 Miliar Ditutup Pembiayaan Netto

Berita, Daerah198 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD Kabupaten Ciamis menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu menegaskan komitmen kedua pihak untuk menjaga efektivitas anggaran di tengah tantangan fiskal daerah.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Ruang Tumenggung Wiradikusuma, Rabu malam (26/8/2026).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS secara konstruktif. Menurutnya, eksekutif dan legislatif menunjukkan semangat kebersamaan dalam menentukan arah penganggaran daerah.

“Setiap program dan kegiatan harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak yang jelas,” tegas Herdiat.

Pendapatan Daerah Turun Rp130,81 Miliar

Berdasarkan hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp2,199 triliun.

Jumlah tersebut turun sebesar Rp130,81 miliar atau 5,61 persen dibandingkan pendapatan murni APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp2,344 triliun. Angka tersebut turun sebesar Rp135,81 miliar atau 5,48 persen dibandingkan belanja murni sebelumnya.

Dengan demikian, struktur anggaran Perubahan KUA dan PPAS 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp145 miliar. Pemerintah daerah menutup defisit tersebut melalui pembiayaan netto sebesar Rp145 miliar.

Herdiat mengakui kondisi fiskal tersebut menjadi tantangan bagi Pemkab Ciamis. Namun, ia menegaskan pemerintah harus tetap menjaga kualitas pembangunan meskipun kemampuan fiskal menghadapi keterbatasan.

Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata

Pemkab Ciamis, kata Herdiat, akan memperkuat ketahanan fiskal melalui penetapan prioritas belanja secara cermat dan terukur.

Pemerintah daerah juga akan mengarahkan anggaran kepada program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Ciamis mendorong penerapan outcome-based budgeting atau penganggaran yang berorientasi pada hasil. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mengejar penyerapan anggaran.

Sebaliknya, setiap program harus menghasilkan manfaat dan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Herdiat menilai setiap rupiah yang keluar dari APBD harus memberikan value for money. Karena itu, pemerintah dan DPRD perlu terus mengawal penggunaan anggaran agar berjalan efektif, efisien, terukur, dan tepat sasaran.

Sinergi Pemkab dan DPRD Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal

Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan bagi Pemkab Ciamis dan DPRD untuk melanjutkan proses penyusunan perubahan APBD.

Herdiat berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus menguat. Menurutnya, kebersamaan kedua lembaga menjadi salah satu kunci untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga komitmen dalam memajukan daerah melalui pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan perlindungan dalam setiap upaya kita untuk memajukan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

UZI GI

Komentar