CIAMIS, GALUH.INFO – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Rapat Koordinasi Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Tahun 2026.
Rakor berlangsung di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi awal rencana Pilkades Serentak yang akan diikuti 40 desa di Kabupaten Ciamis.
Rapat diikuti para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, serta para Camat. Kepala Desa, Ketua BPD, dan Sekretaris Desa dari 40 desa peserta Pilkades Serentak juga mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Herdiat menyoroti rencana penerapan sistem elektronik atau digital dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Menurutnya, sistem tersebut memiliki sejumlah kelebihan karena dapat membuat proses pemilihan lebih efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ia mengingatkan bahwa digitalisasi Pilkades juga membutuhkan kesiapan masyarakat.
Bupati Tekankan Pentingnya Edukasi Pilkades Digital
Herdiat mengatakan pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital masih menjadi salah satu tantangan dalam rencana penerapan sistem elektronik.
Menurutnya, sebagian masyarakat usia lanjut, khususnya kelompok usia 40 hingga 50 tahun ke atas, belum terbiasa menggunakan sistem digital. Sementara itu, masyarakat usia muda umumnya lebih familiar dengan perkembangan teknologi.
Karena itu, Bupati meminta seluruh jajaran pemerintah melakukan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan kepala desa dengan sistem digital.
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tegas Bupati.
Dalam dokumen persiapan Pilkades Serentak 2026, setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS direncanakan menyediakan alat elektronik yang digunakan masyarakat untuk menentukan pilihannya.
Pemerintah juga akan menyosialisasikan tata cara pemilihan secara elektronik kepada pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan, dan masyarakat. Edukasi tersebut menjadi bagian penting agar penerapan sistem digital dapat berjalan efektif.
Sebanyak 40 Desa Ikuti Pilkades Serentak Ciamis 2026
Bupati Herdiat menyampaikan Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan berlangsung di 40 desa di Kabupaten Ciamis.
Sebanyak 39 desa mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara itu, Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, turut mengikuti Pilkades karena tidak berhasil melaksanakan pemilihan pada tahun 2022.
Herdiat menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap akan melaksanakan Pilkades Serentak meskipun kondisi keuangan daerah maupun desa saat ini cukup terbatas.
“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujar Bupati.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 40 desa, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menganggarkan dana sebesar Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan.
Tahapan Pilkades Dimulai September, Pemungutan Suara 13 Desember 2026
Bupati juga memaparkan gambaran tahapan Pilkades Serentak Ciamis Tahun 2026.
Tahapan dimulai dengan pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD pada 1 September 2026. Setelah itu, panitia akan menjalankan proses penyusunan data pemilih.
Tahapan tersebut mencakup penyusunan Daftar Pemilih Sementara atau DPS, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb, hingga penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Selanjutnya, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai pada 8 September 2026. Tahapan pencalonan kemudian dilanjutkan dengan penelitian persyaratan, seleksi tambahan apabila diperlukan, serta perpanjangan pendaftaran sesuai kondisi jumlah bakal calon.
Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut calon, dijadwalkan pada 1 Desember 2026.
Masa kampanye akan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Setelah itu, peserta memasuki masa tenang pada 9, 10, dan 11 Desember 2026.
Pemungutan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026. Persiapan TPS dimulai pukul 07.00 WIB, kemudian pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Penghitungan suara dijadwalkan pukul 14.30 hingga 15.30 WIB. Selanjutnya, KPPS akan menyampaikan laporan kepada Panitia Pemilihan Desa pada pukul 15.30 hingga 16.30 WIB.
Bupati Herdiat Tekankan Netralitas dan Kondusivitas
Selain kesiapan teknis dan edukasi digital, Bupati Ciamis secara khusus meminta seluruh unsur pemerintahan desa menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Herdiat menekankan Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD harus menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing serta tidak berpihak kepada calon tertentu.
Ia meminta BPD ikut menjaga situasi agar tetap kondusif sejak awal tahapan.
“Saya harap Bapak Ibu BPD dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” pesan Bupati.
Menurutnya, upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya dilakukan pada hari pemungutan suara. Seluruh pihak harus membangun kondusivitas sejak tahapan Pilkades dimulai.
Herdiat juga meminta seluruh pihak memahami dan memedomani regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
“Yang penting Bapak Ibu harus memahami, memedomani aturan dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan atau regulasi yang sudah ada,” tegasnya.
Camat Diminta Aktif Pantau Desa dan Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Bupati meminta para Camat lebih proaktif memantau desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades. Pemantauan tersebut diperlukan agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan edukasi dan ajakan kepada masyarakat agar memahami seluruh tahapan Pilkades sekaligus menggunakan hak pilihnya.
Menurut Bupati, tingkat partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pemimpin desa yang akan menjalankan pemerintahan di masing-masing wilayah.
Karena itu, edukasi mengenai sistem digital, tata cara pemilihan, serta pentingnya menggunakan hak suara akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Dengan rencana pelaksanaan Pilkades di 40 desa, penerapan sistem elektronik atau digital menjadi salah satu perubahan penting dalam Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026.
Bupati Herdiat berharap seluruh unsur pemerintah, BPD, panitia pemilihan, dan masyarakat dapat bersama-sama menyukseskan seluruh tahapan, menjaga netralitas, meningkatkan partisipasi pemilih, serta mempertahankan suasana aman dan kondusif hingga proses Pilkades selesai.
“Mari kita sukseskan seluruh tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Tahun 2026,” pungkasnya.
fauzi














Komentar