CIAMIS, GALUH.INFO – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi menduga DM menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui media sosial TikTok.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa penyidik mengungkap kasus tersebut setelah melakukan patroli siber secara rutin.
“Untuk awalnya, dari hasil patroli siber,” kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Petugas kemudian menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.
Polisi Lacak Pemilik Akun Hingga Kabupaten Ciamis
Tim Direktorat Reserse Siber melakukan analisis digital terhadap akun tersebut. Hasil penelusuran mengarah kepada seorang perempuan yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah memperoleh identitas terduga pemilik akun, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penindakan.
Petugas kemudian mengamankan DM tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa akun TikTok tersebut merupakan miliknya.
Polisi Sita Telepon Seluler sebagai Barang Bukti
Penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten yang menjadi objek penyelidikan.
Menurut hasil penyelidikan sementara, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung oleh fakta. Polisi menilai konten itu berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang agenda nasional peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyidik Dalami Motif dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan. Penyidik mendalami motif pembuatan konten, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
“Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujar Ardian, sebagaimana dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Siber Jelang HUT RI
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari peningkatan patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar hukum.
Terancam Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian akan terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Komentar