PANGANDARAN, GALUH.INFO — Sebuah kapal wisata asing atau yacht milik warga negara Belanda terpantau berlabuh di perairan Pantai Timur Pangandaran, Jawa Barat. Menindaklanjuti keberadaan kapal tersebut, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran melakukan monitoring serta pendataan awal.
Kapal bernama SW ZWERFCAT dengan nomor registrasi PD 9336 itu memiliki tonase 15 gross tonnage (GT). Kapal tersebut tercatat tiba di perairan Pangandaran pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Berdasarkan pendataan awal petugas, terdapat dua orang di dalam kapal. Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri, yakni seorang laki-laki berkewarganegaraan Belanda dan seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Pangandaran.
Kepala Satpolairud Polres Pangandaran, AKP M. Anang Tri Sodikin, mengatakan monitoring dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah perairan. Selain itu, petugas juga mengumpulkan informasi awal mengenai kapal dan orang-orang yang berada di dalamnya.
“Monitoring ini dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan pendataan awal terhadap keberadaan kapal beserta orang-orang yang berada di dalamnya,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
Pendataan Kapal dan Identitas Penumpang
Anang menjelaskan, pendataan awal mencakup identitas orang di dalam kapal, dokumen kapal, serta tujuan keberadaan kapal di perairan Pangandaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan aktivitas kapal asing di wilayah perairan. Dengan demikian, petugas dapat memperoleh informasi awal sebelum berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan.
Ia menyebut penanganan kapal wisata asing berkaitan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Keimigrasian Menjadi Kewenangan Imigrasi
Terkait pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin keimigrasian warga negara asing (WNA), Anang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pejabat Imigrasi.
Karena itu, Satpolairud akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, tentunya akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anang.
Hingga Senin, 2 November 2026, kapal SW ZWERFCAT masih terpantau berada di perairan Pantai Timur Pangandaran. Namun, belum diketahui berapa lama kapal tersebut akan berlabuh di lokasi itu.
Satpolairud Polres Pangandaran menyatakan akan terus memantau keberadaan kapal serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.












Komentar