Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi, Kopilot WN Malaysia Jadi Tersangka

Petugas Temukan Puluhan Ribu Butir Ekstasi di Koper Penumpang

Berita, Nasional12 Dilihat

NASIONAL, GALUH.INFO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Petugas mengamankan 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat sekitar 26 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam barang bawaan pelaku.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Bareskrim Polri untuk proses hukum dan pengembangan jaringan.

Kecurigaan Berawal dari Pemeriksaan X-Ray

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya barang mencurigakan di dalam sebuah koper yang kemudian diambil oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia.

“Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS,” kata Djaka.

“(MS) yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” tambahnya.

Petugas kemudian membawa MS beserta koper miliknya ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Diduga Dijanjikan Imbalan Puluhan Ribu Ringgit

Dalam pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi puluhan ribu butir ekstasi yang disembunyikan di dalam koper pelaku.

Selain ekstasi, petugas juga menemukan sabu seberat 4 gram bruto di dalam tas milik MS.

“Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS,” ujar Djaka.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku menerima tawaran untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp220,6 juta.

Penyidik Dalami Dugaan Jaringan Internasional

Djaka mengungkapkan, setelah tiba di Jakarta, barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Orang tersebut diduga merupakan warga negara Malaysia.

Penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku pernah membawa narkotika pada kesempatan sebelumnya.

“Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta,” terang Djaka.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Barang Bukti Diserahkan ke Bareskrim Polri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini berupaya mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat,” tegas Djaka.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” pungkasnya.

Kasus Masih dalam Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, tersangka tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

fauzi

Komentar