CIAMIS, GALUH.INFO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis memperkuat komitmen dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang produktif melalui peluncuran Program Kampung Zakat di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Rabu (5/8/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kemenag Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, pemerintah desa, serta berbagai elemen masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mewakili Bupati Ciamis meresmikan Program Kampung Zakat di GOR Desa Cimari. Sejumlah pejabat menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kemenag Ciamis, jajaran Baznas Kabupaten Ciamis, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Forkopimcam Cikoneng, kepala desa se-Kecamatan Cikoneng, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kampung Zakat Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menjelaskan Program Kampung Zakat bertujuan mengoptimalkan pengelolaan zakat berbasis wilayah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan tepat sasaran.
“Program Kampung Zakat yang hari ini kami resmikan di Desa Cimari merupakan salah satu ikhtiar bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat berbasis kewilayahan,” ujar Andang.
Ia menegaskan program tersebut tidak hanya menyalurkan bantuan konsumtif, tetapi juga mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, perbaikan rumah tidak layak huni, serta peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Kemenag Ciamis Dorong Pengelolaan Zakat yang Profesional
Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, H. Wahidin, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa Kemenag Ciamis terus mendorong pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan yang berlaku.
Menurutnya, Program Kampung Zakat menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang terarah serta berkelanjutan.
“Kampung Zakat menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Baznas, lembaga keagamaan, dan masyarakat sehingga dana zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar H. Wahidin.
Ia juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya berlangsung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Desa Cimari Menjadi Kampung Zakat Ke-13 di Ciamis
Sekda Andang Firman Triyadi memberikan apresiasi atas terpilihnya Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Ciamis. Menurutnya, pencapaian tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi antara Baznas Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terpilihnya Desa Cimari sebagai lokasi Kampung Zakat. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara Baznas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen yang terlibat,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak terus mengawal pelaksanaan Program Kampung Zakat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perkuat Kesejahteraan Melalui Kolaborasi
Kemenag Kabupaten Ciamis menilai Program Kampung Zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang produktif. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, Baznas, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu memperluas manfaat zakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan.
Saat ini Desa Cimari tercatat sebagai Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Ciamis, sementara secara nasional telah terbentuk sekitar 150 Kampung Zakat sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat.
fauzi







Komentar