Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru di Tanjungbalai Ingin Kembali Sekolah, Dapat Pendampingan Psikolog dan PPA

Berita, Daerah27 Dilihat

TANJUNGBALAI, GALUH.INFO – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian publik. Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AIK, sementara dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan oleh suaminya yang berinisial D.

Korban berinisial ARM (12) diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban mengaku ingin kembali bersekolah meski masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Korban Mengaku Masih Ingin Kembali ke Sekolah

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama sejumlah pihak mengunjungi korban di kediamannya untuk memberikan dukungan moral.

Dalam pertemuan tersebut, Mahyaruddin menanyakan keinginan korban untuk kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah.

“Jadi masih mau sekolah?” tanya Mahyaruddin kepada korban.

Korban kemudian menjawab bahwa dirinya masih memiliki keinginan untuk kembali belajar bersama teman-temannya.

“Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” jawab korban.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa korban tetap memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan meski masih menghadapi dampak psikologis akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Pemerintah Berikan Dukungan Psikologis

Mahyaruddin mengatakan kondisi mental korban masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, rasa takut masih membayangi korban sehingga proses pemulihan harus terus dilakukan.

“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ujar Mahyaruddin.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait berupaya memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses pemulihan berlangsung.

Unit PPA Siapkan Pendampingan dan Konselor

Perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan sejak proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Petugas menghadirkan konselor agar komunikasi antara korban dan penyidik dapat berjalan lebih baik.

“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ujar perwakilan PPA.

Selain pendampingan saat pemeriksaan, korban juga memperoleh layanan konseling dan pendampingan psikolog.

“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.

Pendampingan tersebut bertujuan membantu memulihkan kondisi psikologis korban sekaligus mendukung kelancaran proses hukum.

Kasus Berawal dari Laporan Ibu Angkat Korban

Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Yuni Audra, ibu angkat korban, pada 19 Mei 2026. Korban diketahui telah menjadi yatim piatu sehingga tinggal bersama keluarga angkatnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Penyidik menyebut terduga pelaku membujuk korban dengan alasan mengajak bermain telepon genggam sebelum diduga melakukan perbuatan cabul.

Polisi Tetapkan Suami Oknum Guru sebagai Tersangka

Polres Tanjungbalai telah menetapkan D, suami dari oknum guru AIK, sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa pelapor, saksi, dan sejumlah alat bukti.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan menjelaskan status hukum D telah meningkat dari terlapor menjadi tersangka.

“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” kata Ipda Ruslan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama Unit PPA terus memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban agar dapat menjalani pemulihan serta kembali melanjutkan pendidikan dengan rasa aman.

fauzi

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar