PAN Kerucutkan Kandidat Wabup Ciamis ke Asep Rahmat, PKS Masih Menimbang

Berita, Daerah10 Dilihat

CIAMIS, GALUH.INFO — Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengusung Asep Rahmat sebagai satu-satunya kandidat Wakil Bupati Ciamis untuk mengisi jabatan yang kosong setelah Yana D. Putra meninggal dunia. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memutuskan dukungan terhadap kandidat tersebut karena masih menunggu pembahasan internal partai.

Perkembangan pencalonan itu mengemuka dalam silaturahmi politik DPD PAN Kabupaten Ciamis dengan DPD PKS Kabupaten Ciamis di sekretariat PKS, Sabtu (24/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi politik untuk menjajaki dukungan sekaligus membahas mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.

Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, mengapresiasi langkah PAN yang telah mengerucutkan pencalonan menjadi satu nama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa PKS belum menetapkan keputusan resmi mengenai dukungan kepada Asep Rahmat.

Menurut Didi, PKS akan membawa nama Asep Rahmat ke rapat pimpinan Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) untuk membahas langkah politik partai selanjutnya.

“Nama yang sekarang disampaikan oleh PAN, Haji Asep Rahmat, akan kita bawa ke rapat pimpinan DPTD Kabupaten Ciamis, karena seluruh keputusan politik PKS selalu harus dimusyawarahkan di tingkat DPTD,” ujar Didi.

Perubahan Kandidat Jadi Bahan Pembahasan PKS

Dalam pertemuan tersebut, PAN menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kandidat yang akan diusung dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.

Sebelumnya, PKS sempat menyampaikan dukungan tanpa syarat kepada kandidat lain. Namun, menurut penjelasan dalam pertemuan itu, kandidat yang sebelumnya dipertimbangkan memilih tidak maju dan menyerahkan pencalonan kepada Asep Rahmat.

Perubahan tersebut membuat PKS perlu meninjau kembali sikap politiknya. Partai itu akan membahas nama yang diajukan PAN melalui mekanisme musyawarah internal sebelum menentukan keputusan akhir.

Didi juga menjelaskan bahwa PKS Ciamis tidak mengusung kader internal dalam penjajakan calon Wakil Bupati kali ini. Sejumlah kandidat sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan PKS, tetapi perkembangan terbaru tetap menjadi bahan pertimbangan partai.

Dengan demikian, pengusungan Asep Rahmat oleh PAN belum otomatis memastikan dukungan PKS. Keputusan tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan pimpinan partai di tingkat kabupaten.

PKS Soroti Kepastian Regulasi Pemilihan Wabup Ciamis

Selain membahas kandidat, PAN dan PKS turut menyoroti kepastian regulasi yang akan menjadi dasar hukum pemilihan Wakil Bupati Ciamis.

Didi mengatakan, PAN berharap pengisian jabatan tersebut dapat menggunakan ketentuan baru yang saat ini masih dinantikan. Bagi PKS, kepastian aturan menjadi pertimbangan penting sebelum partai menentukan keikutsertaannya dalam proses pemilihan.

PKS menyatakan tidak akan mengikuti proses pemilihan apabila mekanisme yang digunakan masih mengacu pada Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebaliknya, apabila pihak berwenang menerbitkan regulasi baru yang dapat menjadi dasar hukum pemilihan, PKS menyatakan siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“PKS tidak akan ikut serta di dalam proses pemilihan Wakil Bupati bila masih menggunakan Pasal 176 ayat (1). Tetapi kalau ada norma baru dan itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, tentunya PKS juga akan dan wajib ikut serta dalam proses pemilihan Wakil Bupati,” tegas Didi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sikap PKS tidak hanya berkaitan dengan sosok kandidat, tetapi juga dengan mekanisme hukum yang akan digunakan dalam pengisian jabatan tersebut.

Dukungan PKS terhadap Asep Rahmat Masih Menunggu Keputusan

Silaturahmi politik PAN dan PKS menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antarpartai untuk membahas pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong setelah wafatnya Yana D. Putra.

PAN telah menetapkan Asep Rahmat sebagai satu-satunya kandidat yang diusung. Sementara itu, PKS masih harus menyelesaikan pembahasan internal untuk menentukan sikap terhadap pencalonan tersebut.

Di sisi lain, kepastian dasar hukum pemilihan juga menjadi faktor penting bagi PKS dalam menentukan langkah berikutnya.

Karena itu, perkembangan pencalonan Asep Rahmat masih bergantung pada hasil musyawarah internal PKS dan kepastian regulasi yang berlaku. Hingga pertemuan pada Sabtu (24/10/2026), PKS belum mengumumkan keputusan resmi mengenai dukungannya terhadap kandidat yang diusung PAN.

uzi

Komentar