PT DKI Jakarta Perberat Vonis Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook Jadi 5 Tahun Penjara

Berita, Nasional194 Dilihat

JAKARTA, GALUH.INFO — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Majelis Hakim Banding menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ibam. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim Ketua Catur Irianto membacakan putusan tersebut dalam sidang di PT DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Majelis Hakim Banding menilai hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Ibam dan tujuan pemidanaan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa,” kata Catur Irianto saat membacakan putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” tambahnya.

Denda Rp500 Juta Tetap Berlaku

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Banding tetap menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Ibam.

Namun, terdapat perubahan pada hukuman subsider apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut. Majelis Hakim menetapkan pengganti berupa pidana penjara selama 140 hari.

Hukuman subsider tersebut bertambah dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan pidana pengganti selama 120 hari penjara.

Dengan demikian, putusan banding tidak hanya memperberat hukuman pokok, tetapi juga mengubah ketentuan pidana tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ibam Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Majelis Hakim Banding juga memperberat hukuman Ibam melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Apabila Ibam tidak membayar uang pengganti tersebut, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Majelis hakim menilai perbuatan Ibam menjadi salah satu keadaan yang memberatkan karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, majelis hakim mempertimbangkan sikap Ibam selama persidangan, rekam jejak hukumnya, serta kondisi keluarga sebagai keadaan yang meringankan.

“Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Catur Irianto.

Perkara Berawal dari Pengadaan Chromebook

Kasus yang menjerat Ibam berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek pada periode 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Majelis hakim menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta sejumlah prinsip pengadaan.

Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp5,26 triliun.

Berdasarkan putusan tersebut, Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan PT DKI Jakarta ini membuat hukuman terhadap Ibam meningkat dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Selain itu, majelis juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan setelah putusan banding PT DKI Jakarta yang mengubah pidana pokok dan pidana tambahan terhadap Ibam.

UZI  GI

Komentar