JAKARTA, GALUH.INFO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran. KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang memunculkan pungutan tambahan di luar biaya resmi kampus, yakni uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
KPK juga mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Kasus ini menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya.
KPK Jelaskan Sistem Jalur Mandiri Unsoed
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan jalur mandiri merupakan proses penerimaan mahasiswa baru yang dikelola langsung oleh masing-masing perguruan tinggi.
Jalur tersebut berada di luar seleksi nasional, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.
Menurut Taufik, calon mahasiswa yang mengikuti jalur tersebut dikenakan biaya sesuai ketentuan dan golongan yang berlaku.
“Calon mahasiswa dikenakan biaya pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI yang berbeda-beda sesuai golongannya masing-masing,” lanjutnya.
KPK Temukan Dugaan Pungutan di Luar Biaya Resmi
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan Unsoed.
Taufik mengatakan dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pihak penyelenggara di lingkungan kampus.
“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.
Ia menyebut rentang UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, IPI berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut membuat sebagian orang tua calon mahasiswa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi kampus.
“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.
KPK Soroti Potensi Korupsi dalam Jalur Mandiri
Taufik menilai jalur mandiri dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi apabila tidak memiliki pengawasan dan sistem pencegahan yang kuat.
“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
KPK berencana berkoordinasi dengan unit yang menangani bidang pencegahan untuk menindaklanjuti temuan dalam perkara tersebut.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.
Menurut Taufik, penanganan perkara pidana dan program pencegahan berada pada bidang yang berbeda. Meski demikian, KPK tetap akan menjalankan langkah pencegahan setelah proses penindakan.
“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Lima tersangka tersebut terdiri dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK membagi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ke dalam tiga klaster.
Klaster Pertama, Dugaan Permintaan Rp650 Juta
Dalam klaster pertama, KPK menduga Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.
Meski orang tua calon mahasiswa telah menyerahkan uang tersebut, calon mahasiswa itu tidak lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Namun, menurut KPK, Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. KPK menduga pengembalian uang kemudian menggunakan dana yang berasal dari pencairan paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Klaster Kedua, Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta
Pada klaster kedua, KPK menduga Mulyono menerima gratifikasi senilai Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Penyidik menyebut dugaan penerimaan tersebut terjadi atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah. Ketiga bidang tanah tersebut kemudian tercatat atas nama Mulyono.
Klaster Ketiga, Dugaan Tawar-Menawar Mahar Rp1,12 Miliar
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan salah satu pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru.
KPK menduga Eko, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, melakukan proses “tawar-menawar mahar” dengan pihak tersebut dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai nilai “mahar”, KPK menduga Eko menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar dari salah satu pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru.
Kasus korupsi jalur mandiri Unsoed ini kini menjadi perhatian karena KPK menemukan dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi UKT dan IPI. Penyidik masih menangani perkara tersebut melalui proses penegakan hukum, sementara KPK juga menyiapkan langkah pencegahan untuk menutup peluang praktik serupa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.








Komentar