BANDUNG BARAT, GALUH.INFO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami proses pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Kota Baru Parahyangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penyidikan perkara dugaan suap tersebut, penyidik meminta keterangan Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, terkait proses perpanjangan sertifikat serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan pemeriksaan saksi tersebut dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/11/2026).
“Saksi Saudara YN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahiyangan,” jelas Budi.
Selain menggali informasi mengenai proses pengurusan sertifikat, penyidik juga menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
“Selain itu, penyidik meminta keterangan soal peran pihak-pihak lainnya yang melakukan pengurusan SHGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Ryan Brasali Pernah Diperiksa Bersama Empat Saksi
Pemeriksaan terhadap Ryan Brasali bukan yang pertama dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah memeriksanya pada Jumat (23/10/2026) bersama empat saksi lainnya dari PT Bela Parahiyangan Investindo.
Mereka terdiri atas Yunan Mahastra Satria selaku Manajer Humas, Ari Awan Nuryatmi selaku Manajer Legal, Evelin Lili selaku Manajer Accounting, serta Albertus Pratomo yang menjabat Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.
Penyidik mendalami keterangan para petinggi perusahaan tersebut untuk mengungkap proses pengurusan sertifikat HGB dan pihak-pihak yang berperan di dalamnya.
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
KPK juga menduga pihak swasta dari PT Bela Parahiyangan Investindo memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mengurus sertifikat HGB.
“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” jelas Budi, Selasa (29/9/2026).
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Lima nama lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik turut menelusuri kemungkinan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi.
Melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan pengembangan penyidikan, KPK berupaya mengungkap alur pengurusan HGB serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
uzi








Komentar